Krisis Lahan Makam, Pemkot Pontianak Buka Area Baru

PONTIANAK – Keterbatasan lahan pemakaman mulai menjadi persoalan serius di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Hampir seluruh area makam yang ada saat ini berstatus wakaf dan terus terisi, membuat pemerintah kota harus bergerak cepat mencari solusi jangka panjang.

Pemerintah Kota Pontianak pun menyiapkan sejumlah lahan baru untuk mengantisipasi krisis ruang pemakaman. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bahwa langkah pembebasan lahan sudah mulai dilakukan sejak tahun lalu.

“Pada 2025 kami sudah melakukan pembebasan lahan yang diperuntukkan khusus sebagai area pemakaman, terutama di Kecamatan Pontianak Utara, dan prosesnya sudah berjalan,” ujar Edi, Rabu (14/01/2026).

Tak hanya di wilayah utara, pemerintah kota juga menyiapkan lahan baru di Kecamatan Pontianak Barat dengan luas sekitar dua hektare. Lahan tersebut direncanakan akan difungsikan sebagai kawasan pemakaman baru untuk menambah kapasitas yang kian terbatas.

“Di Pontianak Barat tersedia sekitar dua hektare lahan yang akan dimanfaatkan sebagai makam. Sementara yang masih menjadi tantangan ada di Pontianak Tenggara, Selatan, dan Timur,” jelasnya.

Edi mengakui, pengadaan lahan pemakaman tidak semudah pembebasan lahan untuk fungsi lainnya. Selain bersifat spesifik, keberadaan makam juga harus mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar agar tidak memicu penolakan.

Menurutnya, area pemakaman memiliki peran ganda karena dapat berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Dengan konsep tersebut, keberadaan makam diharapkan tetap selaras dengan tata ruang kota.

“Pemakaman juga bisa menjadi ruang terbuka hijau. Harapannya, di tengah keterbatasan lahan, masih ada kawasan konservasi, jalur hijau, atau RTH yang bisa dimanfaatkan untuk menambah area makam,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa lokasi pemakaman tidak harus selalu berada di dalam wilayah administratif Kota Pontianak. Pemanfaatan lahan di daerah sekitar, seperti Kabupaten Kubu Raya atau Mempawah, dinilai bukan persoalan selama tidak mengganggu aktivitas lain. “Yang terpenting makam itu tidak terganggu dan juga tidak mengganggu kegiatan masyarakat di sekitarnya,” tegas Edi.

Selain mengandalkan pengadaan lahan oleh pemerintah, Edi mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang secara sukarela menghibahkan atau mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pemakaman. “Sudah ada warga di Pontianak Selatan yang menghibahkan lahannya. Saat ini masih dalam proses administrasi, tapi ini sangat membantu,” ungkapnya.

Menurut Edi, jika luasan dan status lahan tersebut memenuhi ketentuan, hal itu dapat mengurangi beban pemerintah kota dalam penyediaan lahan pemakaman di masa mendatang. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com