NUNUKAN – Gedung SMP Negeri 2 Krayan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sebenarnya telah rampung dibangun sejak beberapa tahun lalu. Namun di balik berdirinya bangunan sekolah tersebut, tersimpan persoalan serius terkait tunggakan pembayaran proyek yang hingga kini belum tuntas.
Seorang subkontraktor bernama Santo mengaku masih menanggung utang proyek senilai ratusan juta rupiah. Kondisi itu bahkan sempat memicu aksi penyegelan gedung sekolah, sehingga aktivitas belajar mengajar terhenti sementara.
Menurut pengakuannya, total nilai proyek pembangunan gedung SMP tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar di luar pajak pertambahan nilai (PPN). Dari nilai tersebut, masih terdapat sisa pembayaran yang belum diterimanya hingga saat ini.
Santo mengungkapkan bahwa aksi penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes karena tidak adanya kejelasan pembayaran. Penyegelan dilakukan dua kali, masing-masing pada tahun 2021 dan 2022, dengan cara memalang pintu sekolah. “Langkah itu saya ambil agar ada respons dan pembicaraan. Tapi karena mempertimbangkan anak-anak yang sekolah di situ, akhirnya segel saya buka kembali,” ujar Santo, Rabu (14/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut telah selesai sekitar enam tahun lalu. Namun hingga kini, haknya sebagai pelaksana teknis lapangan belum sepenuhnya dibayarkan. “Sudah masuk tahun keenam sejak pekerjaan selesai. Sisa yang belum saya terima sekitar Rp130 juta. Di sisi lain, saya juga masih ditagih pemilik material sekitar Rp170 juta yang belum terbayar,” ungkapnya.
Menurut Santo, beban utang itu terus menghantuinya meski ia tidak menikmati keuntungan dari proyek tersebut. Ia menegaskan hanya menginginkan kepastian dan penyelesaian pembayaran.
“Jumlah Rp300 juta itu sangat besar bagi saya. Saya menanggung utang yang bukan saya nikmati. Harapan saya sederhana, semua kewajiban diselesaikan agar masalah ini tidak berlarut,” katanya.
Penyegelan gedung SMPN 2 Krayan Tengah akhirnya dibuka setelah dilakukan mediasi oleh pihak Polsek Krayan. Meski demikian, Santo menyebut hingga kini belum ada penyelesaian konkret terkait sisa pembayaran proyek tersebut.
Sementara itu, Camat Krayan Tengah, Marjuni, menegaskan bahwa dari sisi pemerintah daerah, tidak ada tunggakan pembayaran proyek pembangunan sekolah tersebut. Ia menyatakan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) telah disalurkan sepenuhnya kepada pihak pemenang tender. “Dana dari pemerintah pusat sudah dicairkan dan dibayarkan kepada perusahaan pemenang tender. Secara administrasi, kewajiban pemerintah daerah telah selesai,” jelas Marjuni.
Ia menilai persoalan yang terjadi merupakan masalah internal antara subkontraktor dan pihak pemenang tender yang masuk dalam ranah perdata. Tidak adanya perjanjian tertulis antara kedua belah pihak disebut menjadi salah satu penyebab berlarutnya persoalan.
“Pemerintah sudah memfasilitasi pertemuan. Namun ini merupakan urusan internal antarpelaku proyek. Kami juga mengimbau agar tidak lagi melakukan penyegelan karena gedung sekolah merupakan aset negara dan digunakan untuk kepentingan umum,” tegasnya.
Hingga kini, polemik tunggakan proyek tersebut masih belum menemukan titik terang, sementara gedung sekolah kembali difungsikan untuk kegiatan belajar mengajar. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan