Pelajar Diduga Dilecehkan, Kasus Berakhir Damai

KAPUAS – Dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar perempuan di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sempat memicu keprihatinan publik sebelum akhirnya disepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di depan Depot Jakarta, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah.

Korban diketahui berusia 16 tahun dan merupakan pelajar asal wilayah Basarang. Dugaan pelecehan dilakukan oleh seorang pria berinisial T (40), warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup. Aksi tidak pantas itu diduga terjadi saat korban melintas menggunakan sepeda motor, ketika pelaku secara tiba-tiba menepuk bagian belakang tubuh korban dari arah belakang.

Merasa dilecehkan dan tidak menerima perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Selat pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Laporan dibuat secara resmi dengan melampirkan keterangan saksi serta identitas kendaraan yang digunakan terduga pelaku saat kejadian.

Respons cepat ditunjukkan aparat kepolisian. Tak lama setelah laporan diterima, petugas Polsek Selat berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Selat pada Kamis sore, 15 Januari 2026, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut.

Dalam proses penanganan perkara, kepolisian kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Musyawarah yang difasilitasi aparat akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara korban dan terlapor.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani pada Jumat, 16 Januari 2026, di Kuala Kapuas. Dalam dokumen itu, terlapor mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Ia juga menyatakan siap diproses hukum apabila di kemudian hari melanggar kesepakatan yang telah dibuat.

Orang tua korban pun secara resmi mengajukan pencabutan laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Selat. Langkah itu diambil setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.

Kasi Humas Polres Kapuas, Iptu Suroto, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan tersebut, termasuk pengamanan sementara terhadap terduga pelaku. Ia menegaskan kepolisian telah bertindak sesuai prosedur untuk menjaga situasi tetap kondusif. “Begitu laporan masuk, yang bersangkutan langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Setelah proses mediasi berjalan dan ada kesepakatan damai, pihak pelapor secara resmi mencabut laporannya,” kata Suroto, Jumat, (16/01/2026).

Meski perkara berakhir damai, Suroto mengingatkan masyarakat agar menjunjung tinggi norma kesusilaan dan hukum. Menurutnya, kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila kejadian serupa kembali terjadi di kemudian hari. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com