BERAU — Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Berau kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil membongkar dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Tanjung Redeb, tepatnya di Kelurahan Karang Ambun, pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di wilayah padat permukiman tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan kebenaran informasi yang diterima dari warga. “Hasil penyelidikan mengarah pada tiga orang yang kemudian kami amankan, terdiri dari dua laki-laki berinisial BS dan RWP serta satu perempuan berinisial MN di wilayah Karang Ambun,” ujar AKP Agus Priyanto, Jumat, (16/01/2026).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 436,13 gram. Rinciannya, sabu seberat 409 gram diduga milik tersangka BS, 25 gram milik tersangka MN, dan 2,13 gram milik tersangka RWP. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
AKP Agus Priyanto menambahkan, proses penggeledahan dilakukan di kediaman para tersangka dan disaksikan langsung oleh warga setempat guna menjamin transparansi penindakan. “Seluruh barang bukti ditemukan dari ketiga orang tersebut. Setelah itu, para tersangka bersama barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” jelasnya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BS (25), MN (35), dan RWP (20). Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Berau. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk terus memberikan informasi,” tegas AKP Agus Priyanto. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan