KETAPANG – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada dini hari, petugas mengamankan satu rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan.
Penindakan tersebut berlangsung pada Sabtu (17/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tepat ketika rakit kayu itu merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tujuan akhir pengiriman kayu ilegal dari hulu sungai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, ratusan batang kayu bulat tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain yang diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu bulat dari kawasan hulu Sungai Pawan. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin resmi.
“Tim bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut sudah merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” kata Leonardo melalui keterangan tertulis, Sabtu malam.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran masing-masing individu, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bertindak sebagai pengendali atau pemodal di balik aktivitas pengangkutan kayu ilegal tersebut.
Selain mengamankan kayu dan para terduga pelaku, Gakkum Kehutanan turut melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menjadi penerima bahan baku ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Para pihak yang terlibat dalam kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa SKSHHK, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Leonardo menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. “Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner). Keterlibatan industri penampung juga akan kami dalami,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan.
“Penindakan seperti ini menunjukkan keseriusan negara melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal. Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” ujarnya.
Menurut Dwi, upaya penegakan hukum ini juga menjadi bagian penting dalam menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan, serta potensi kerugian negara akibat praktik pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan