Anak Harus Aman, Pemkot Pontianak Gencarkan Sosialisasi Anti Kekerasan

PONTIANAK – Upaya menekan angka kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Pontianak. Melalui Dinas Sosial (Dinsos), Pemkot menyasar langsung pelajar dengan menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di SMP Negeri 6 dan SMP Negeri 5 Kota Pontianak, Senin (19/01/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkot dalam memastikan pemenuhan hak anak sekaligus memperkokoh predikat Pontianak sebagai kota ramah anak.

Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Pontianak, Mardiana, menegaskan bahwa pencegahan kekerasan tidak bisa dibebankan pada satu pihak semata. Menurutnya, peran keluarga, sekolah, dan masyarakat harus berjalan seiring.

“Melindungi anak bukan tugas individu atau institusi tertentu. Ini tanggung jawab bersama agar anak merasa aman, dihargai, dan terhindar dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” kata Mardiana saat kegiatan berlangsung, Senin (19/01/2026).

Ia menyebutkan, sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen konkret pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang anak, khususnya di satuan pendidikan.

Dalam kegiatan itu, para siswa dan pendidik dibekali pemahaman mengenai hak-hak anak, pentingnya pola asuh positif, serta cara mencegah kekerasan fisik maupun verbal. Materi juga menekankan pengendalian emosi, peningkatan komunikasi sehat, dan peran lingkungan dalam membentuk perilaku anak. “Anak perlu tahu haknya, tetapi orang dewasa juga wajib memahami batas dan tanggung jawabnya. Kekerasan, sekecil apa pun, tidak boleh dianggap wajar,” ujarnya.

Selain itu, Dinsos juga mendorong masyarakat dan lingkungan sekolah untuk tidak bersikap pasif. Setiap indikasi kekerasan diminta segera dilaporkan agar dapat ditangani sejak dini. “Jika ada tanda perubahan perilaku pada anak atau dugaan kekerasan, jangan dibiarkan. Laporkan dan lakukan penanganan secepat mungkin agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih serius,” tegas Mardiana.

Ia menambahkan, ketika anak terlanjur berhadapan dengan hukum, kehadiran pekerja sosial menjadi krusial. Pendampingan tersebut bertujuan melindungi hak anak selama proses hukum dan mendorong penyelesaian melalui diversi, yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan semata hukuman. “Pendekatan yang manusiawi dan berorientasi pada pemulihan harus dikedepankan, supaya masa depan anak tidak rusak hanya karena satu peristiwa,” pungkasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com