PASER – Pengadilan Agama Tanah Grogot mencatat tren peningkatan perkara perceraian dan permohonan terkait keluarga pada awal tahun 2026. Cerai gugat yang diajukan pihak istri masih mendominasi dibanding cerai talak yang diajukan suami.
Hijerah, dari Pengadilan Agama Tanah Grogot, menjelaskan bahwa hingga pertengahan Januari 2026, tercatat sekitar 1.051 perkara, meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu sebanyak 785 perkara. Perkara yang ditangani meliputi gabungan antara gugatan dan permohonan, termasuk perceraian, isbat nikah, dan dispensasi nikah.
“Cerai gugat dari pihak istri mendominasi, dengan alasan utama ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan perselingkuhan suami. Sedangkan cerai talak yang diajukan suami biasanya karena istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai ibu rumah tangga atau adanya perselingkuhan,” jelas Hijerah Senin (19/01/2026).
Selain perceraian, Pengadilan Agama Tanah Grogot juga menangani isbat nikah, diajukan masyarakat karena belum tercatatnya pernikahan secara resmi, dan dispensasi nikah, termasuk untuk pernikahan di bawah usia 19 tahun sesuai ketentuan undang-undang.
Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot, Indarka Putra Pratama, menegaskan bahwa setiap perkara perdata yang mengandung sengketa, termasuk perceraian, wajib melalui mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
“Mediasi bertujuan mendorong perdamaian para pihak. Hasilnya bisa berupa pencabutan perkara secara keseluruhan atau kesepakatan pada poin-poin tertentu, seperti hak asuh anak,” jelas Indarka.
Hijerah menambahkan, mediasi telah dilaksanakan pada sejumlah perkara. Meski jumlahnya relatif kecil dibanding total gugatan, angka ini dianggap cukup tinggi karena mediasi hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak hadir.
Pengadilan Agama Tanah Grogot juga aktif memberikan edukasi preventif kepada pasangan sebelum mendaftarkan perkara resmi.
“Kami selalu menyampaikan dampak perceraian terhadap psikologi dan pendidikan anak. Namun, prinsip peradilan tetap mengutamakan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga perkara tetap bisa diajukan,” ujar Hijerah.
Tren peningkatan perceraian ini menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya komunikasi dalam rumah tangga. Mediasi diharapkan menjadi langkah awal yang efektif untuk menyelesaikan konflik sebelum menempuh jalur perceraian.
Dengan pendekatan preventif dan edukatif, Pengadilan Agama Tanah Grogot berupaya menekan angka perceraian sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak dan pasangan yang terlibat. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan