KUTAI BARAT – Kerusakan berat ruas Jalan Trans Kalimantan di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kian memicu kemarahan warga. Jalan nasional yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat itu diduga hancur akibat maraknya truk pengangkut crude palm oil (CPO) yang melintas dengan muatan jauh melampaui kapasitas jalan.
Warga menilai kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi biang utama kerusakan. Kondisi jalan semakin parah saat musim hujan, ketika truk bermuatan puluhan ton tetap dipaksakan melintas di jalur yang seharusnya hanya menampung beban terbatas.
Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arief Witara, menegaskan bahwa warga telah sepakat menolak kehadiran truk ODOL di wilayah mereka. “Kesepakatan warga sudah jelas. Kendaraan dengan muatan berlebih tidak boleh melintas di Bentian Besar karena daya dukung jalannya tidak memadai,” kata Arief, Sabtu (18/01/2026).
Menurutnya, ketentuan teknis jalan nasional di Bentian Besar hanya mengizinkan kendaraan dengan beban maksimal 8 ton. Namun di lapangan, truk CPO yang melintas disebut membawa muatan lebih dari 20 ton. “Aturannya 8 ton, tapi fakta di lapangan bisa dua sampai tiga kali lipat. Ini yang membuat jalan cepat hancur,” ujarnya.
Desakan warga tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012, yang melarang kendaraan bermuatan di atas 8 ton melintas di jalan umum serta menganjurkan penggunaan jalur sungai untuk angkutan berat.
Warga memberikan tenggat waktu hingga 15 Februari 2026 kepada perusahaan dan pengusaha angkutan CPO untuk menyesuaikan armada sesuai kapasitas jalan. Apabila tuntutan itu diabaikan, masyarakat menyatakan siap menutup akses jalan bagi kendaraan ODOL.
Arief menilai perbaikan jalan yang dilakukan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim maupun kontribusi perusahaan tidak akan menyelesaikan persoalan jika truk ODOL masih bebas melintas. “Perbaikan hanya akan jadi tambal sulam. Selama truk bermuatan berlebih masih lewat, jalan ini akan rusak lagi,” tegasnya.
Ia mengakui sejumlah perusahaan sawit saat ini ikut terlibat dalam perbaikan ruas jalan nasional. Namun bagi warga, langkah tersebut belum menyentuh akar masalah.
Warga lain, Des, menyebut perusahaan sawit seharusnya bertanggung jawab dengan mengganti armada angkutan agar sesuai aturan. “Masyarakat yang paling merasakan dampaknya. Sudah sepantasnya perusahaan mematuhi ketentuan dan tuntutan warga,” katanya.
Selain kerusakan infrastruktur, warga juga menyoroti banyaknya truk ODOL yang menggunakan nomor polisi luar Kalimantan Timur. Kondisi ini dinilai merugikan daerah. “Pajak kendaraan masuk ke daerah lain, tapi jalan di Kubar yang rusak parah,” pungkas Des. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan