TARAKAN – Otoritas pelabuhan kembali memperketat pengawasan keselamatan pelayaran di wilayah Tarakan. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan menegaskan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya berlaku untuk satu kali pelayaran dan wajib dimiliki setiap kapal sebelum meninggalkan pelabuhan.
Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya pemahaman keliru di kalangan pelaku pelayaran yang menganggap SPB dapat digunakan berulang kali. Padahal, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 219.
Penilik Kelayaklautan KSOP Kelas II Tarakan, Fahmi, saat ditemui Senin (19/01/2026), menjelaskan bahwa SPB bukan izin berjangka panjang, melainkan dokumen perjalanan yang hanya sah untuk satu kali keberangkatan.
Menurutnya, sejak SPB diterbitkan, masa berlakunya hanya 24 jam dan akan otomatis berakhir setelah kapal tiba di pelabuhan tujuan. Jika kapal hendak kembali beroperasi atau melakukan pelayaran lanjutan, maka operator wajib mengurus SPB baru di pelabuhan asal.
Kebijakan ini diberlakukan karena kondisi pelayaran bersifat dinamis. Faktor cuaca, kondisi kapal, muatan, serta aspek kelayaklautan dapat berubah setiap hari, sehingga pemeriksaan tidak bisa disamaratakan.
KSOP juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban SPB bukan sekadar pelanggaran administratif. Undang-undang memberikan ancaman sanksi pidana berupa penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi kapal yang berlayar tanpa SPB yang sah.
Selain penegakan aturan, KSOP Tarakan mengaku terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pelayaran, termasuk terkait peralihan kewenangan penerbitan SPB dari BPTD ke KSOP. Penyampaian informasi dilakukan secara langsung dan bertahap, mengingat tingginya aktivitas transportasi laut di Tarakan.
Dalam catatan KSOP, setiap hari terdapat sekitar 40 hingga 45 kapal speedboat yang mengurus SPB dengan jumlah penumpang mencapai 1.500 orang per hari, termasuk pada rute internasional Tarakan–Tawau.
Kondisi tersebut menjadikan Tarakan sebagai wilayah rawan dan padat aktivitas pelayaran, sehingga pengawasan ketat menjadi keharusan. KSOP menegaskan pembenahan sistem perizinan dan pengawasan akan terus dilakukan demi memastikan keselamatan penumpang dan awak kapal.
Keselamatan pelayaran, menurut KSOP, merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar, terlebih di wilayah dengan lalu lintas laut yang tinggi seperti Tarakan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan