Dinsos Kaltara Jawab Keraguan Publik Soal Anggaran Media

TANJUNG SELOR – Sorotan publik terhadap kerja sama media di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dijawab tegas oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kaltara. Kepala Dinsos Kaltara, Obed Daniel LT, memastikan seluruh proses pengadaan kerja sama media telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menggunakan mekanisme resmi pemerintah.

Menurut Obed, pengadaan belanja media dilakukan melalui sistem e-Purchasing pada katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Mekanisme tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penetapan spesifikasi, pemilihan penyedia, hingga pemesanan jasa publikasi, sehingga prosesnya dapat dipantau secara terbuka.

Penegasan tersebut disampaikan Dinsos Kaltara dalam keterangan resminya kepada media pada Senin, (19/01/2026), menyusul munculnya berbagai pertanyaan publik terkait transparansi anggaran publikasi di lingkup organisasi perangkat daerah.

Dijelaskan Obed, kerja sama media merupakan bagian dari strategi penyebarluasan informasi program sosial pemerintah kepada masyarakat luas. Anggaran yang dialokasikan telah disusun berdasarkan kebutuhan publikasi, cakupan wilayah, serta intensitas informasi yang harus disampaikan, khususnya di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses informasi.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan kerja sama media telah tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran resmi pemerintah daerah, mulai dari RKPD, RKA, hingga DPA. Dengan demikian, belanja media tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil perencanaan yang telah melalui mekanisme penganggaran sesuai regulasi.

Dalam proses pemilihan penyedia, Dinsos Kaltara mengacu pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang memuat secara jelas nama paket, jumlah kegiatan, serta metode pemilihan. Skema ini dinilai mampu meminimalkan potensi penyimpangan, sekaligus memastikan harga jasa publikasi ditetapkan secara wajar dan kompetitif.

Faktor geografis Kalimantan Utara yang luas dan sebagian wilayahnya sulit dijangkau turut menjadi pertimbangan utama. Distribusi informasi ke daerah pedalaman, perbatasan, dan wilayah terpencil memerlukan dukungan media agar pesan pemerintah, khususnya terkait bantuan sosial, tidak terputus di tengah jalan.

Obed menegaskan, informasi mengenai penanganan fakir miskin, penyandang disabilitas, korban bencana, hingga program kesejahteraan sosial harus disampaikan secara cepat dan tepat sasaran. Kesalahan distribusi informasi berpotensi berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintah.

Ia juga menjelaskan perbedaan peran antara Dinas Sosial dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara. DKISP berfungsi sebagai koordinator publikasi kebijakan makro pemerintah daerah, sementara Dinsos memiliki kebutuhan komunikasi yang lebih teknis dan spesifik, sehingga memerlukan strategi publikasi tersendiri.

Melalui belanja media tersebut, Dinsos Kaltara menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik serta akuntabilitas kinerja, dengan tujuan memastikan seluruh program sosial pemerintah benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di lima kabupaten dan kota di Kalimantan Utara. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com