Awalnya Dikira Gantung Diri, Fakta Mengerikan Terungkap di Bartim

BARITO TIMUR – Tabir kematian remaja perempuan berusia 15 tahun di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, akhirnya terbuka. Kasus yang semula diduga sebagai aksi bunuh diri kini dipastikan sebagai pembunuhan sadis yang melibatkan empat orang pelaku.

Satreskrim Polres Barito Timur menetapkan empat tersangka berinisial BC, PM, NK, dan UKS. Keempatnya diduga kuat menghabisi nyawa korban berinisial J dengan cara menggantung menggunakan seutas tali di sebuah barak kawasan Dusun Timur, Tamiang Layang.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada awal Januari 2026. Saat pertama kali ditemukan, korban dalam kondisi tergantung dan sudah tidak bernyawa. Dua rekan korban yang sempat keluar membeli makanan menjadi orang pertama yang melihat kejadian tersebut ketika kembali ke barak.

Laporan awal yang diterima kepolisian pada Sabtu, 3 Januari 2026, mengarah pada dugaan gantung diri. Namun, seiring pendalaman penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sejalan dengan dugaan bunuh diri.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan orang-orang yang terakhir bersama korban mengungkap fakta mengejutkan. Empat orang yang berada di lokasi kejadian justru terlibat langsung dalam kematian korban.

Kapolres Barito Timur AKBP Edi Santoso menyampaikan bahwa hasil penyelidikan memastikan kematian korban bukan disebabkan oleh tindakan sendiri. Dalam keterangan pers di Mapolres Bartim pada Senin, (19/01/2026), ia menegaskan adanya unsur kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban.

Menurut penjelasan kepolisian, sebelum kejadian, korban bersama para pelaku sempat mengonsumsi minuman keras di dalam barak. Situasi semakin tak terkendali ketika korban mengalami kondisi tidak stabil hingga akhirnya pingsan.

Dalam keadaan panik, keempat pelaku diduga nekat melakukan tindakan keji dengan tujuan menutupi keadaan korban yang sudah tidak sadarkan diri. Aksi tersebut justru berujung pada kematian J.

“Kesimpulan penyelidikan kami menyatakan ini adalah tindak pidana kekerasan. Ada rangkaian perbuatan sebelum korban meninggal dunia, dan pelakunya sudah kami amankan,” ujar AKBP Edi Santoso dengan nada tegas.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan dijerat pasal pembunuhan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com