KOTAWARINGIN TIMUR – Tahun anggaran 2026 menjadi ujian serius bagi pemerintah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pemangkasan Dana Desa yang selama ini menjadi penopang utama pembangunan memaksa desa-desa melakukan penyesuaian besar, mulai dari menunda program hingga mengubah arah kebijakan menuju kemandirian pendapatan.
Penurunan alokasi Dana Desa di Kotim terbilang signifikan. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianur, menyebut kebijakan tersebut berdampak langsung pada kemampuan desa dalam menjalankan program pembangunan.
“Jika dibandingkan tahun sebelumnya, anggaran Dana Desa 2026 mengalami penurunan cukup dalam. Dari sebelumnya sekitar Rp150 miliar, kini hanya dialokasikan sekitar Rp128 miliar,” ungkapnya, Selasa (20/01/2026).
Menurut Yudi, pemangkasan anggaran tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional. Konsekuensinya, ruang fiskal desa menjadi semakin sempit dan menuntut perencanaan yang jauh lebih cermat.
Ia menjelaskan, tidak seluruh Dana Desa yang tercantum dalam pagu anggaran dapat dikelola langsung oleh pemerintah desa. Dari total alokasi 2026, dana yang benar-benar masuk ke kas desa secara reguler hanya sekitar Rp52 miliar. Selebihnya telah dipaketkan untuk mendukung program strategis nasional.
“Sebagian dana sudah diarahkan untuk program tertentu, termasuk pengembangan gerai koperasi desa Merah Putih. Artinya, dana fleksibel yang bisa dikelola desa jumlahnya jauh lebih kecil dari yang terlihat di pagu,” jelasnya.
Kondisi ini membuat pemerintah desa harus mengencangkan ikat pinggang. Program yang dinilai tidak mendesak terpaksa ditunda, sementara kebutuhan dasar masyarakat menjadi prioritas utama.
Yudi menegaskan bahwa seluruh desa wajib menyusun ulang rencana pembangunan melalui mekanisme musyawarah desa, dengan mengedepankan skala prioritas dan kewenangan desa.
“Desa tidak bisa lagi menjalankan semua rencana sekaligus. Yang paling penting dan mendesak harus didahulukan, dan keputusannya harus lahir dari musyawarah,” ujarnya.
Ia menambahkan, arah dan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi rambu wajib agar penggunaan anggaran tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sebagai langkah antisipasi, DPMD Kotim telah menyurati seluruh pemerintah desa agar mematuhi ketentuan tersebut dalam penyusunan APBDes 2026.
Di tengah menyusutnya dana transfer, DPMD Kotim juga mendorong desa untuk tidak terus bergantung pada bantuan pusat. Penguatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dinilai menjadi jalan keluar jangka panjang.
“Sudah saatnya desa mulai serius mengelola potensi lokal. Ketergantungan pada dana transfer harus dikurangi agar desa lebih mandiri dan berkelanjutan,” pungkas Yudi. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan