Rotan Ilegal Hampir Tembus China, Bea Cukai Bertindak Cepat

PONTIANAK – Upaya penyelundupan puluhan ton rotan ilegal melalui jalur laut berhasil digagalkan aparat Bea dan Cukai di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Empat kontainer berisi rotan yang rencananya akan dikirim ke China diamankan setelah terungkap adanya manipulasi data ekspor.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak pada Selasa, 23 Desember 2025, berawal dari analisis intelijen terhadap dokumen ekspor yang dinilai tidak sesuai.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar Muhamad Lukman mengungkapkan, pihaknya mencurigai adanya ketidaksesuaian antara dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan muatan sebenarnya di dalam kontainer. “Dalam dokumen ekspor, barang tersebut hanya dilaporkan sebagai produk kelapa. Namun dari hasil analisis intelijen, kami menduga keterangan itu tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar Muhamad Lukman, Rabu (21/01/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 19 Desember 2025, Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli Darat dan melakukan pengawasan intensif di kawasan Pelabuhan Dwikora. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan empat kontainer yang bersiap dimuat ke atas kapal dan langsung melakukan pengamanan serta penyegelan.

Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, pihak Bea dan Cukai kemudian memanggil eksportir PT ESP agar hadir dalam proses pemeriksaan fisik barang. Namun, hingga jadwal yang ditentukan, pihak perusahaan tidak memenuhi undangan tersebut. “Karena eksportir tidak hadir, pemeriksaan fisik akhirnya tetap kami laksanakan pada 23 Desember 2025 dengan disaksikan oleh pihak Pelindo,” jelas Lukman.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Dari empat kontainer tersebut, petugas menemukan 58,3 ton rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.915.500.000.

Atas temuan itu, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. “Saat ini kami telah memeriksa sejumlah pihak terkait dan status penanganan perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Lukman.

Ia menambahkan, penyidikan kasus rotan ilegal ini juga menjadi bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur bahwa setiap proses penyidikan tetap dilakukan dengan koordinasi bersama penyidik Polri sebagai penyidik utama.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan kepabeanan. Setiap upaya pelanggaran yang merugikan negara dan merusak tata niaga ekspor akan kami tindak tegas,” tandasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com