PONTIANAK – Lambannya penanganan kasus peredaran oli palsu di Kalimantan Barat kembali menuai sorotan keras. Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan, menyusul belum ditetapkannya tersangka utama, meski praktik ilegal tersebut telah terungkap sejak pertengahan 2025.
Ketua BPM Kalbar, Gusti Eddy, menilai penanganan perkara ini terkesan jalan di tempat dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Sikap itu disampaikannya dalam keterangan tertulis pada Selasa (20/01/2026).
“Kasus ini sudah terang benderang dan dampaknya jelas merugikan konsumen serta negara. Namun sampai sekarang, aktor utama yang diduga sebagai pengendali belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Eddy.
Menurut BPM Kalbar, kondisi tersebut memicu kecurigaan publik sekaligus memperburuk citra aparat penegak hukum di mata masyarakat.
Kasus oli palsu di Kalimantan Barat mencuat setelah aparat gabungan TNI, Polri, dan unsur intelijen membongkar peredaran oli ilegal berskala besar di Kabupaten Kubu Raya pada Juni 2025. Pengungkapan itu sempat menghebohkan publik karena diduga melibatkan jaringan distribusi lintas wilayah.
BPM Kalbar secara terbuka bahkan telah menyebut Edi Choy sebagai pihak yang diduga menjadi cukong utama dalam jaringan peredaran oli palsu tersebut. Organisasi ini mendesak aparat segera melakukan penangkapan dan mengembangkan kasus hingga ke hulu. “Nama yang diduga sebagai pengendali sudah kami sampaikan secara terbuka. Tinggal bagaimana keberanian aparat membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Sebagai bentuk tekanan moral, BPM Kalbar telah menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dalam aksinya, BPM menuntut agar aparat segera menetapkan tersangka, menangkap pelaku utama beserta jaringannya, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
BPM juga mendesak penindakan tegas terhadap oknum yang diduga membekingi atau membiarkan praktik peredaran oli ilegal tersebut. “Pembiaran terhadap kejahatan ini hanya akan melanggengkan praktik serupa. Oli palsu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan konsumen,” tandas Eddy.
BPM Kalbar menilai peredaran oli palsu berpotensi merusak mesin kendaraan karena tidak memenuhi standar mutu dan aditif. Selain merugikan konsumen, praktik tersebut disebut menimbulkan kerugian ekonomi besar bagi negara. “Praktik ini patut diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perpajakan, bahkan bisa mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.
Eddy yang juga dikenal sebagai jurnalis senior Kalimantan Barat menegaskan BPM Kalbar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, terbuka, serta berani menjerat seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan