Satpol PP Pasang Pengawasan Ketat, PKL Diminta Tertib

TARAKAN – Penataan pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan. Kali ini, sasaran penertiban menyasar lapak penjual buah di kawasan belakang Hotel Makmur, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, yang dinilai telah melampaui batas fungsi trotoar.

Berbeda dari kesan penertiban yang kerap diwarnai ketegangan, operasi kali ini berlangsung relatif kondusif. Sejumlah pedagang mengakui petugas bersikap persuasif saat meminta lapak dimundurkan ke area yang telah ditentukan.

Ira, pedagang buah yang telah berjualan di lokasi tersebut sejak 1995, mengatakan petugas tidak melakukan tindakan represif saat penataan berlangsung. “Petugas datang baik-baik. Tidak ada bentakan, malah membantu menggeser dagangan supaya mundur ke batas yang diminta,” ujar Ira saat ditemui, Selasa (20/01/2026).

Meski memahami alasan penataan, Ira mengaku menyimpan kekhawatiran soal dampak terhadap pendapatan. Menurutnya, posisi lapak yang semakin menjauh dari badan jalan berpotensi mengurangi minat pembeli. “Yang dikhawatirkan itu pembeli jadi malas mampir karena tidak kelihatan dari jalan. Kalau memang jualan di belakang bisa seramai ini, dari dulu kami pasti sudah di sana,” tuturnya.

Ia menambahkan, karakter pembeli di kawasan tersebut cenderung ingin serba praktis dan tidak perlu turun dari kendaraan. “Banyak pembeli maunya cepat. Mereka berhenti di pinggir jalan, beli, lalu langsung jalan lagi,” tambah Ira.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Tarakan, Opniel Sangka, menegaskan bahwa penataan PKL tersebut merupakan tindak lanjut dari teguran lisan dan tertulis yang sebelumnya telah disampaikan.

Ia menyebut, penertiban dilakukan secara terukur dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memastikan batas resmi trotoar dan jalur pedestrian. “Kami ingin penataan ini jelas dan tidak menimbulkan perdebatan. Karena itu, kami libatkan PU untuk menentukan batas trotoar agar pedagang tahu sampai di mana area yang boleh digunakan,” jelas Opniel.

Penertiban ini, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota (K3). Dalam aturan tersebut, aktivitas berjualan di atas trotoar yang mengganggu kepentingan umum secara tegas dilarang. “Trotoar harus kembali ke fungsi awalnya, yaitu untuk pejalan kaki, bukan untuk aktivitas jual beli,” tegasnya.

Untuk mencegah pedagang kembali memajukan lapak setelah petugas meninggalkan lokasi, Satpol PP menerapkan pola pengawasan berlapis. Personel Bawah Kendali Operasi (BKO) kini ditempatkan di setiap kecamatan dan akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan.

“Kami paham praktik di lapangan. Kadang saat ditegur setuju, tapi setelah itu berubah lagi. Karena itu, pengawasan akan dilakukan bersama aparat kecamatan dan kelurahan agar penataan ini konsisten,” kata Opniel.

Satpol PP menegaskan, penataan PKL bukan bertujuan mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan hak publik atas ruang kota. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com