KOTAWARINGIN TIMUR — Upaya hukum Anang Janggai dalam mempertahankan klaim atas puluhan bidang tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur resmi berakhir setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pada 21 Juni 2023. Putusan tersebut menguatkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara penggunaan surat palsu.
Dengan keluarnya putusan kasasi tersebut, vonis terhadap Anang Janggai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memastikan proses eksekusi akan segera dilakukan setelah menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kotawaringin Timur, Andep Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu dokumen resmi sebagai dasar pelaksanaan eksekusi. “Putusan kasasi sudah ada dan menguatkan putusan sebelumnya. Saat ini kami masih menunggu salinan resmi dari Mahkamah Agung sebelum melaksanakan eksekusi,” ujar Andep saat dikonfirmasi, Selasa (21/01/2026).
Kasus ini bermula dari penguasaan sejumlah dokumen pertanahan lama yang diklaim Anang Janggai sebagai dasar kepemilikan lahan. Dokumen tersebut dibuat dalam rentang waktu 1976 hingga 2005, dan digunakan untuk mengklaim kepemilikan atas puluhan bidang tanah di wilayah Kotawaringin Timur.
Berdasarkan dokumen tersebut, Anang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya pada 2 Desember 2014 dengan nomor perkara 23/G/2014/PTUN.PLK, yang ditujukan untuk membatalkan 44 sertipikat hak milik. Namun, gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima melalui putusan PTUN Palangka Raya 25 Maret 2015.
Tidak berhenti di situ, Anang kembali mengajukan gugatan serupa terhadap 41 sertipikat hak milik pada 18 Mei 2022 dengan menggunakan alat bukti yang sama. Gugatan tersebut kembali ditolak, termasuk pada tingkat banding hingga kasasi yang akhirnya diputus Mahkamah Agung pada 21 Juni 2023.
Dalam perkara pidana yang berjalan terpisah, terungkap bahwa dokumen yang digunakan sebagai alat bukti tersebut terbukti palsu. Sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam surat menyatakan tidak pernah membuat maupun menandatangani dokumen dimaksud. Dugaan pemalsuan diperkuat oleh hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri.
Akibat perbuatan tersebut, para pemilik sertipikat sah mengalami kerugian, termasuk almarhum Jemy bin Topo Antero. Pengadilan menyatakan Anang Janggai terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
Pengadilan Negeri Sampit sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, yang kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjadi 1 tahun 6 bulan, dan kini ditegaskan oleh Mahkamah Agung. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan