Mahasiswa Terdakwa Molotov Ajukan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat

SAMARINDA — Sidang perkara dugaan perakitan bom molotov yang melibatkan empat terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (20/01/2026). Persidangan tersebut memasuki tahap kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Ali Said dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faktur Rochman. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Bagus Trengguno dan Marjani Eldiarti. Seluruh terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang persidangan untuk mendengarkan pembacaan nota perlawanan dari penasihat hukum masing-masing.

Empat terdakwa dalam perkara ini merupakan mahasiswa0 berinisial F, M, R, dan A. Keempatnya didakwa dalam dua perkara terpisah dengan nomor register 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr. Meski terbagi dalam dua berkas perkara, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian peristiwa pidana.

Penasihat hukum keempat mahasiswa, Paulinus Dugis, membacakan nota eksepsi di hadapan majelis hakim. Dalam pemaparannya, Paulinus merujuk Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil serta disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Dalam penilaian kami, dakwaan JPU tidak memenuhi unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan. Dakwaan juga tidak menjelaskan secara pasti waktu dan tempat terjadinya peristiwa pidana,” ujar Paulinus yang akrab disapa Paul.

Menurut Paul, jaksa tidak menguraikan secara jelas waktu dan lokasi penyimpanan maupun perakitan bom molotov yang dituduhkan kepada para terdakwa. Ia menilai, dakwaan juga tidak menjelaskan secara spesifik rangkaian perbuatan yang disebut sebagai proses perakitan, seperti memotong kain perca atau memasukkan bahan bakar minyak ke dalam botol.

Selain itu, Paul menilai dakwaan JPU tidak diperkuat dengan keterangan ahli yang mampu menjelaskan secara teknis bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur perakitan bom molotov sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana. Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara dua surat dakwaan yang diajukan jaksa, baik terkait waktu maupun tempat kejadian perkara.

“Uraian rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa atau keempat mahasiswa ini tidak sama, maksudnya yakni, dakwaan JPU terhadap dua terdakwa lainnya, itu berbeda. Padahal dikatakan bahwa ini adalah satu kesatuan. Mereka ini juga kan saling bersaksi. Sehingga kami berpendapat bahwa JPU itu tidak cermat dalam menyusun surat dakwaannya. Itulah yang pada hari ini kami bantah,” kata Paul.

Terkait pasal yang didakwakan, yakni Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Paul menilai penerapannya bermasalah. Menurutnya, jaksa tidak menguraikan unsur kepemilikan, unsur kesengajaan, maupun potensi kerugian atau bahaya yang dapat ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang tersebut.

“Penggunaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juga dinilai tidak relevan. Paul menegaskan bahwa sejak 2 Januari 2026, KUHP baru telah berlaku melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, sehingga penggunaan regulasi lama sebagai dasar dakwaan dianggap cacat formil,” tutur Paul, kepada awak media.

Atas dasar keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan para terdakwa. Ia memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menerima nota keberatan dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Dengan demikian, pemeriksaan pokok perkara dinilai tidak perlu dilanjutkan. Penasihat hukum juga meminta agar para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan serta dipulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya. “Kami juga memohon agar para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan serta dipulihkan nama baik dan harkat martabatnya,” tutup Paul.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh eksepsi yang disampaikan penasihat hukum dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com