PENAJAM PASER UTARA — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Syahrir, memastikan ketersediaan penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten PPU masih mencukupi untuk melayani kebutuhan pernikahan masyarakat.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul adanya momen-momen tertentu yang kerap memicu peningkatan jumlah pernikahan, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Idulfitri dan Iduladha. Pada periode tersebut, permohonan pencatatan pernikahan di KUA biasanya mengalami lonjakan signifikan.
Syahrir mengungkapkan, saat ini terdapat empat penghulu yang bertugas di KUA se-Kabupaten PPU. Dari jumlah tersebut, dua orang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dua lainnya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun demikian, satu orang penghulu saat ini sedang dalam kondisi sakit sehingga belum dapat menjalankan tugas secara maksimal.
“Secara jumlah, penghulu kita masih cukup. Memang ada satu yang sakit, tetapi penghulu yang aktif masih mampu meng-cover pelayanan pernikahan masyarakat,” ujar Syahrir, Kamis (22/01/2026).
Ia menjelaskan, keempat penghulu tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah PPU. Rinciannya, satu orang bertugas di Kecamatan Sepaku, dua orang di Kecamatan Babulu, dan satu orang lainnya di Kecamatan Penajam. Dengan pembagian wilayah tersebut, setiap penghulu dinilai masih mampu menangani beban kerja pelayanan pernikahan yang ada.
“Dalam satu hari, satu penghulu bisa melayani dua hingga tiga pernikahan. Jadi untuk wilayah PPU, layanan pernikahan masih terlayani dengan baik,” jelasnya.
Menurut Syahrir, kondisi geografis dan demografis Kabupaten PPU turut mendukung efektivitas pelayanan pernikahan. Jumlah penduduk yang relatif tidak terlalu besar serta wilayah administratif yang hanya terdiri dari empat kecamatan membuat mobilitas penghulu masih tergolong mudah.
Selain itu, akses antarwilayah di Kabupaten PPU dinilai masih dapat dijangkau dengan baik, sehingga para penghulu dapat melaksanakan tugas pelayanan pernikahan tanpa kendala berarti, baik dari sisi jarak maupun waktu tempuh.
Terkait kemungkinan penambahan jumlah penghulu, Syahrir menyampaikan bahwa hal tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak. Penambahan baru akan dipertimbangkan apabila terjadi pemekaran wilayah administratif atau apabila terdapat penghulu yang memasuki masa pensiun.
“Kalau ada yang pensiun tentu akan kami isi. Kecuali nanti ada pemekaran kecamatan, mungkin bisa dilakukan penambahan penghulu,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Syahrir juga menyinggung keberadaan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang saat ini sudah tidak lagi difungsikan secara umum. Ia menjelaskan, peran P3N telah dihentikan sejak sekitar tahun 2011, kecuali untuk wilayah dengan tipologi daerah terpencil atau sulit dijangkau.
“PPU bukan termasuk wilayah tipologi D, sehingga seluruh wilayah masih bisa dijangkau oleh penghulu KUA,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syahrir menjelaskan bahwa untuk menjadi seorang penghulu terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama. Persyaratan tersebut antara lain berjenis kelamin laki-laki, memiliki latar belakang pendidikan di bidang syariah, berstatus PNS, serta menduduki jabatan fungsional penghulu.
Selain itu, calon penghulu juga diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Hal ini dinilai penting mengingat penghulu memiliki peran strategis dalam pelayanan pernikahan dan pembinaan keluarga sakinah.
“Penghulu harus memahami hukum pernikahan dan memiliki kompetensi yang sesuai, karena ini merupakan jabatan fungsional yang menuntut profesionalisme,” pungkasnya. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan