gambar ilustrasi

Ayah Tega Tusuk Istri dan Bayi di Palangka Raya

PALANGKA RAYA — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial FR (30) diduga tega melakukan penganiayaan brutal terhadap istrinya, MER (28), serta anak kandungnya yang masih berusia delapan bulan. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman mereka di Jalan Danau Mare V, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa 20 Januari 2026 malam.

Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, pelaku secara tiba-tiba menyerang istrinya dengan menggunakan pisau dapur. Tanpa didahului pertengkaran yang jelas, FR menusuk korban berulang kali hingga mengenai bagian punggung dan ketiak. Serangan mendadak itu membuat korban tidak sempat menyelamatkan diri.

Saat kejadian berlangsung, MER tengah menggendong bayinya dan berusaha melindungi sang anak dari amukan pelaku. Namun, upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil. Salah satu tusukan pisau pelaku mengenai kaki bayi berusia delapan bulan tersebut sehingga menyebabkan luka dan harus mendapatkan penanganan medis.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan membiarkan istri serta anaknya dalam kondisi bersimbah darah. Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Kedua korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan intensif dan menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.

Kepolisian membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra, menjelaskan bahwa laporan KDRT diterima dari pihak keluarga korban dan langsung ditindaklanjuti.

“Begitu laporan masuk, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Resmob langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (21/01/2026) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang juga menjadi lokasi kejadian. Dari tangan FR, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban, serta gendongan bayi yang masih berlumuran darah.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi guna melengkapi berkas penyidikan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas AKP Eka. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com