NUNUKAN — Dua nelayan asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sempat diamankan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Tawau pada Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 09.00 waktu setempat. Keduanya ditangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan yang masuk wilayah yurisdiksi Malaysia.
Kedua nelayan tersebut diketahui bernama Rosyidin dan Alias. Penangkapan terjadi ketika keduanya sedang menarik alat tangkap pukat di laut. Tanpa disadari, aktivitas tersebut membawa mereka melintasi batas perairan hingga memasuki wilayah laut Tawau, Malaysia.
Pelaksana Fungsi Perlindungan Konsuler Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Pratomo Adi Nugroho, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak APMM Tawau melakukan penindakan karena kedua nelayan terdeteksi berada di wilayah perairan Malaysia.
“Saat menarik pukat, keduanya secara tidak sadar telah memasuki wilayah perairan laut Tawau, Malaysia. Akibatnya, pihak APMM Tawau melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua WNI tersebut,” ujar Pratomo kepada pusaranmedia.com, Kamis (22/01/2026).
Setelah menerima informasi penangkapan tersebut, Konsulat RI Tawau segera bergerak cepat dengan melakukan koordinasi intensif bersama pihak APMM Tawau. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi kedua warga negara Indonesia (WNI) serta mengupayakan penyelesaian permasalahan secara diplomatis dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa pihak pendakwa atau Jaksa APMM Tawau (DPP) memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap Rosyidin dan Alias. Pertimbangan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi terhadap kronologi kejadian.
“Keputusannya, kedua WNI dilepaskan dan diserahkan kepada pihak Konsulat RI Tawau,” jelas Pratomo.
Ia menambahkan, setelah dilepaskan, kedua nelayan langsung berada di bawah penanganan Konsulat RI Tawau. Pihak konsulat memastikan kondisi keduanya dalam keadaan baik dan selanjutnya akan memproses pemulangan mereka ke Indonesia.
“Kedua WNI telah resmi diserahkan kepada Konsulat RI Tawau, sehingga proses pemulangan ke Tanah Air akan segera dilakukan,” pungkasnya.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bagi nelayan perbatasan agar lebih berhati-hati saat melaut, khususnya di wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Perbedaan batas wilayah perairan yang tidak kasat mata kerap membuat nelayan tradisional tanpa sadar melintasi garis batas internasional.
Pihak Konsulat RI Tawau juga terus mengimbau para nelayan Indonesia untuk memahami dan mematuhi batas wilayah perairan, serta segera melaporkan kepada aparat atau perwakilan RI apabila menghadapi permasalahan hukum di luar negeri. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan