SUMATERA SELATAN — Kekerasan brutal terjadi di balik tembok rumah rehabilitasi di Kota Lubuklinggau. Seorang anak jalanan berinisial AD (15) diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua oknum konselor yang seharusnya bertugas membina dan melindungi.
Dua terduga pelaku berinisial K (41) dan RA (38) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Lubuklinggau. Keduanya diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di rumah rehabilitasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar membenarkan penetapan status hukum terhadap kedua pelaku setelah dilakukan gelar perkara. “Hasil gelar perkara menyimpulkan dua petugas keamanan di rumah rehabilitasi itu telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kurniawan, Jumat (23/01/2026).
Peristiwa bermula pada Senin (15/12/2025), saat korban diminta oleh salah satu pelaku untuk membeli rokok dan diberi uang sebesar Rp50 ribu. Namun, alih-alih kembali, korban justru melarikan diri dari lokasi rehabilitasi dengan memesan ojek.
Korban sempat tiba di kawasan Kenanga II. Dalam kondisi lapar, ia mengamen di jalanan hingga akhirnya ditemukan oleh petugas rumah rehabilitasi dan dibawa kembali ke tempat tersebut. “Korban ditemukan petugas di luar dan kemudian dipulangkan kembali ke rumah rehabilitasi,” jelas Kurniawan.
Namun, setibanya di lokasi, korban justru mengalami perlakuan kejam. Kedua tersangka diduga memukul korban menggunakan gitar sebanyak tiga kali ke arah kepala. Tak berhenti di situ, korban diseret ke sebuah gudang di sebelah rumah rehabilitasi dan kembali dianiaya.
Korban kemudian diborgol dan ditahan di dalam gudang lantai dua. Dalam kondisi terdesak, korban nekat melarikan diri dengan mengutak-atik borgol hingga terlepas. “Korban meloncat dari jendela lantai dua gudang, lalu berenang menyeberangi sungai untuk menyelamatkan diri,” ungkap Kurniawan.
Korban berhasil kabur dari rumah rehabilitasi dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi kini masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kondisi pengawasan di rumah rehabilitasi tersebut.
Kasus ini memicu sorotan tajam publik terhadap sistem pengawasan lembaga rehabilitasi, terutama terkait perlindungan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan pembinaan, bukan kekerasan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan