Gambar Ilustrasi

Kanwil Ditjenpas Tegaskan Tak Toleransi Penyalahgunaan Wewenang

BARITO TIMUR – Seorang narapidana perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga menjadi korban pelecehan oleh Kepala Rutan. Pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng menegaskan akan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap pelaku, sementara proses pidana tetap berada di tangan korban jika ingin menempuh jalur hukum.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa urusan pidana berada di luar kewenangan administrasi internal dan diserahkan sepenuhnya kepada korban. Saat ini, korban masih memilih untuk mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak internal Rutan.

“Terkait proses pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada korban, karena itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Murdiana kepada wartawan, Kamis (22/01/2026).

Korban kini ditempatkan di lokasi khusus yang lebih aman, dengan pendampingan psikis dan fisik. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap Kepala Rutan telah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal, dan pihak Kanwil menunggu keputusan lebih lanjut terkait hukuman disiplin yang lebih berat.

Kasus ini bermula dari laporan pada 2025 mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan. Pelaku diperiksa secara resmi oleh Kanwil Ditjenpas Kalteng pada Selasa (20/01/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, Murdiana menyatakan bahwa Kepala Rutan telah melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). “Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan pegawai tersebut dengan menyalahgunakan wewenangnya, dan hal ini menjadi perhatian serius pimpinan wilayah,” jelasnya.

Murdiana menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi, dan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran di jajaran pemasyarakatan. “Untuk hukuman disiplin, yang bersangkutan berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional, guna memastikan fakta dan menjaga integritas institusi pemasyarakatan. “Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh tim pemeriksa, untuk menjaga objektivitas proses penegakan disiplin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Kalteng menjaga integritas dan marwah institusi,” tegas Murdiana. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com