Tambang Ilegal Beroperasi 8 Tahun, Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare

PALANGKA RAYA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan menyita lahan tambang seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Perusahaan ini juga dihadapkan pada denda fantastis Rp 4,2 triliun akibat beroperasi secara ilegal.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penguasaan kembali lahan tambang ini dilakukan setelah verifikasi dan audit di lapangan. “Satgas secara resmi telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai areal bukaan tambang oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya,” ujar Barita dalam konferensi pers di VIP Room Bandara Isen Mulang Palangka Raya, Kamis (22/01/2026).

Barita menegaskan, perusahaan ini sebenarnya tidak memiliki izin sah karena operasionalnya telah dicabut sejak 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017. “Perizinan operasional PT AKT telah dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai penjaminan hutang tanpa persetujuan pemerintah Indonesia,” jelas Barita.

Selain itu, PT AKT diduga masih menebang ilegal hingga 15 Desember 2025, tanpa melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. “Perusahaan terindikasi masih terus melakukan penebangan hingga 15 Desember 2025, tanpa melaporkan RKAB kepada otoritas terkait, sebagaimana ketentuan berlaku,” tambah Barita.

Akibat pelanggaran ini, perusahaan dijatuhi sanksi denda Rp 4.248.751.390.842, dihitung dari Rp 354 juta per hektare lahan tambang. “Perusahaan menghadapi kewajiban membayar potensi denda sebesar Rp 4,248 triliun. Nilai ini dihitung berdasarkan kewajiban denda tambang yang ditetapkan per hektare,” tegas Barita.

Selain penyitaan lahan, 130 unit kendaraan operasional dan alat berat seperti Hade, Dump Truck, dan Excavator kini berada di bawah pengawasan Satgas PKH.

Satgas juga menurunkan tim pengawasan langsung ke lokasi, termasuk Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, dan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. “Penertiban ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menghentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan,” ujar Barita.

Langkah ini menjadi peringatan tegas bagi semua perusahaan yang mencoba mengeksploitasi hutan tanpa izin resmi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah terhadap kelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com