Kecamatan Samarinda Seberang Siapkan Solusi Taman dan TPS Bung Tomo

SAMARINDA — Keberadaan taman di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, yang berdampingan langsung dengan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan sempat viral di media sosial, mendapat perhatian dari Pemerintah Kecamatan Samarinda Seberang. Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan dan aspirasi dari masyarakat yang menilai perlunya penataan ulang agar fungsi taman sebagai ruang publik tidak terganggu.

Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah menerima masukan dari masyarakat terkait keberadaan taman yang berdekatan dengan TPS tersebut. Menurutnya, baik taman maupun TPS sama-sama memiliki fungsi penting bagi warga. Taman berperan sebagai ruang terbuka publik untuk aktivitas sosial dan rekreasi, sementara TPS dibutuhkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah di wilayah Samarinda Seberang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan masyarakat. Taman dan TPS ini sama-sama memiliki manfaat bagi warga, hanya saja karena posisinya berdampingan, memang perlu dilakukan rekayasa atau penataan ulang,” ujar Aditya, kepada awak media saat ditemui di Samarinda, Kamis (22/01/2026).

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, pihak Kecamatan Samarinda Seberang berencana segera melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait. Beberapa OPD yang akan dilibatkan antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan ruang publik dan persampahan.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan pertemuan awal dengan OPD teknis untuk membahas dan mencarikan solusi terbaik atas kondisi taman dan TPS ini,” jelas Aditya.

Ia mengungkapkan, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah perubahan akses masuk ke TPS agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di taman. Selain itu, TPS tersebut juga direncanakan akan dialihkan menjadi TPS ST atau Tempat Pembuangan Sampah Sementara dengan sistem terkontrol, sehingga sampah tidak dibiarkan menumpuk dalam waktu lama.

Dengan penerapan sistem TPS ST, sampah diharapkan dapat langsung diangkut atau diolah dalam waktu singkat. Langkah ini dinilai mampu mengurangi potensi bau tidak sedap serta dampak lingkungan lain yang dapat mengganggu kenyamanan warga, khususnya pengunjung taman.

Selain penataan TPS, Aditya juga menyampaikan rencana pengoperasian fasilitas pengolahan sampah berupa insinerator di wilayah Samarinda Seberang pada tahun 2026. Keberadaan insinerator tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengolahan sampah dan mengurangi volume sampah yang tertahan di TPS.

“Jika insinerator sudah beroperasi, sampah bisa langsung diolah dan tidak menimbulkan dampak kurang nyaman bagi masyarakat sekitar,” kata Aditya.

Menurutnya, penataan TPS yang berdampingan dengan taman merupakan bagian dari upaya pemerintah kecamatan dalam menjaga kenyamanan dan kualitas ruang publik. Pemerintah ingin memastikan taman tetap dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami berupaya agar taman tetap bisa dinikmati masyarakat tanpa terganggu aktivitas pengelolaan sampah di sekitarnya,” tegasnya.

Melalui koordinasi lintas OPD serta perencanaan penataan yang matang, pemerintah kecamatan berharap keberadaan taman dan TPS di Jalan Bung Tomo dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, kebutuhan pengelolaan sampah tetap terpenuhi tanpa mengurangi fungsi taman sebagai ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat Samarinda Seberang. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com