TABALONG – Penegakan hukum kembali menyorot perilaku aparatur negara. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong berinisial FAH (45) harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Tanjung.
Pria yang tercatat sebagai warga Desa Wayau tersebut diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Tanjung pada Rabu 21 Januari 2026 malam. Penangkapan dilakukan di kawasan Kompleks Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2026 yang digelar untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang warga bernama WAH (41), yang mengaku kehilangan sepeda motor di rumahnya saat sedang bepergian ke luar daerah.
“Korban melaporkan kehilangan kendaraan setelah pulang dari Amuntai. Saat tiba di rumah, kondisi jendela dan teralis sudah dalam keadaan rusak,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Jumat (23/01/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, diketahui satu unit sepeda motor jenis skuter matik berwarna biru putih beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK raib. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri petunjuk di lapangan. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika identitas terduga pelaku mengarah kepada FAH.
“Petugas melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Joko.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor hasil curian, kunci kontak, BPKB dan STNK atas nama korban, serta satu lembar kartu tanda penduduk milik FAH.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran pelaku merupakan seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum. Kepolisian menegaskan bahwa status atau latar belakang seseorang tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum.
Saat ini, FAH telah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana Nasional tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengalami tindak kejahatan, sekaligus memastikan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku kriminal tanpa pandang bulu. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan