gambar ilustrasi

Jejak Media Sosial Antar Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bontang

BONTANG – Upaya kepolisian dalam menindak kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bontang kembali menunjukkan hasil. Polres Bontang berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, dengan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku utama.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa 20 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 WITA. Korban yang kehilangan sepeda motor kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh petugas Satreskrim Polres Bontang.

Dalam proses pengusutan, polisi menemukan petunjuk dari dunia maya. Sebuah unggahan foto sepeda motor Honda NF 100 SLD tahun 2007 di media sosial menarik perhatian penyidik karena cirinya sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang. Dari temuan tersebut, aparat kemudian mempersempit identitas pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang AKP Randy Anugrah mengungkapkan, tersangka pertama berinisial R (29) berhasil diamankan pada Rabu 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. “Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Randy saat dikonfirmasi, Jumat (23/01/2026).

Setelah mengamankan R, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial SBE alias C (34). Ia diamankan di kawasan Jalan Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan bersama dalam aksi pencurian tersebut.

Menurut Randy, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan pencurian karena desakan ekonomi. “Mereka mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com