NUNUKAN — Pengawasan terhadap keamanan pangan dan air minum di Kabupaten Nunukan diperketat. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) melalui Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) menemukan sejumlah pelanggaran perizinan dan standar higiene sanitasi pada usaha jasa boga serta Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU).
Pengawasan terpadu ini digelar untuk memastikan makanan dan air minum yang dikonsumsi masyarakat aman serta diproduksi sesuai ketentuan kesehatan. Kegiatan dilakukan dengan melibatkan lintas sektor, mulai dari Dinas Kesehatan P2KB, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, hingga Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.
Selain itu, sanitarian dari sejumlah puskesmas turut diterjunkan, di antaranya Puskesmas Nunukan, Puskesmas Nunukan Timur, Puskesmas Binusan, dan Puskesmas Sedadap.
Kepala Bidang Kesmas Dinkes P2KB Nunukan, Hj. Nur Madia, menyebut pengawasan dilakukan langsung di wilayah kerja masing-masing puskesmas sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Kami turun langsung ke lapangan bersama lintas sektor. Pengawasan dilakukan terjadwal di wilayah kerja puskesmas untuk memastikan pelaku usaha patuh terhadap standar kesehatan,” ujarnya, Jumat (24/01/2026).
Nur Madia menjelaskan, Puskesmas Nunukan telah menyelesaikan pengawasan pada Senin (19/01/2026) dan Selasa (20/01/2026) dengan menyasar sejumlah depot air minum isi ulang, antara lain DAM Alif Fres, DAM 2R, DAM Biopiur, DAM Hasil Sayur Water, dan DAM Adi Tirta Mandiri.
Sementara itu, Puskesmas Nunukan Timur melaksanakan pengawasan pada Kamis (22/01/2026) dan Jumat (23/01/2026) terhadap usaha jasa boga, termasuk Rumah Makan Hiek Solo, Coto Makassar, RM Purnama, dan Warung Husnul. “Untuk wilayah Binusan dan Sedadap, pengawasan DAMIU dijadwalkan menyusul pada pekan berikutnya,” jelas Nur Madia.
Hasil pengawasan mengungkap, sebagian besar usaha jasa boga memang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Namun, petugas masih menemukan berbagai ketidaksesuaian, seperti Label Higiene Sanitasi Pangan (LHSP) yang belum dimiliki atau masa berlakunya sudah habis.
Ironisnya, aktivitas produksi dan pengolahan makanan tetap berjalan meskipun dokumen perizinan belum lengkap. Bahkan, di sejumlah lokasi tidak ditemukan papan identitas usaha yang mencantumkan nomor izin operasional. “Temuan ini menunjukkan bahwa usaha jasa boga belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan kesehatan lingkungan,” kata Nur Madia.
Sebagai tindak lanjut, pengelola usaha diwajibkan segera melengkapi dokumen perizinan, mengurus LHSP, mengajukan Inspeksi Sanitasi Lingkungan (IKL), serta mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) sebagai syarat penerbitan LHSP. Pembinaan lanjutan dan pemantauan ulang juga akan dilakukan pada pengawasan berikutnya.
Tak hanya jasa boga, pengawasan terhadap Depot Air Minum Isi Ulang juga menemukan sejumlah persoalan. Beberapa depot diketahui belum memperbarui izin operasional kesehatan, belum memiliki akun Sinas untuk pemenuhan sertifikat standar, tidak dapat menunjukkan sertifikat laik higiene sanitasi, serta belum menyertakan bukti hasil uji kualitas air minum. “Berdasarkan temuan tersebut, DAMIU yang diperiksa belum memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Nur.
Pengelola DAMIU diwajibkan melengkapi seluruh dokumen perizinan, melakukan pemeriksaan kualitas air minum di laboratorium terakreditasi, serta memperbarui sertifikat higiene sanitasi. Jika tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan, sanksi berupa teguran tertulis akan diberikan sesuai kewenangan.
Secara umum, Dinkes P2KB Nunukan menyimpulkan bahwa pengawasan di wilayah Puskesmas Nunukan dan Nunukan Timur masih menemukan ketidaklengkapan dokumen perizinan dan sertifikasi pada usaha jasa boga maupun DAMIU. “Pembinaan berkelanjutan dan pengawasan ulang mutlak diperlukan agar keamanan pangan dan air minum benar-benar terjamin, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat Kabupaten Nunukan,” pungkas Nur Madia. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan