Gambar Ilustrasi

Truk Bermuatan Lebih Kini Diawasi Ketat di Kubar

KUTAI BARAT — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mulai memperketat pergerakan angkutan barang yang melintasi jalan daerah. Melalui surat imbauan resmi, Pemkab Kubar membatasi muatan dan dimensi kendaraan pengangkut hasil perkebunan kelapa sawit, galian C, serta hasil perkebunan rakyat.

Dalam Surat Imbauan bernomor 500.11/302/DISHUB-TU/P/I/2026, pemerintah menetapkan bahwa kendaraan yang melintas di jalan kelas III wajib mematuhi batas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kutai Barat.

Tak hanya soal berat, pembatasan juga menyasar ukuran kendaraan. Untuk ruas jalan kolektor kelas III, panjang kendaraan dibatasi maksimal 9 meter, sementara tinggi kendaraan tidak boleh melebihi 3,5 meter.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas maraknya kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang selama ini mendominasi angkutan hasil perkebunan dan tambang rakyat. Kendaraan ODOL dinilai menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan infrastruktur jalan di Kutai Barat, sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Pemkab Kubar juga menekankan agar angkutan barang menggunakan kendaraan dengan nomor polisi Kutai Barat, sebagai bentuk penertiban dan pengawasan operasional angkutan daerah.

Langkah pemerintah daerah ini mendapat sambutan positif dari warga. Salah seorang warga Kecamatan Bentian Besar, Andres, menilai kebijakan tersebut sudah lama dinantikan masyarakat. “Sudah seharusnya ada pembatasan tegas. Selama ini banyak truk perkebunan membawa muatan berlebihan dan itu jelas merusak jalan yang dipakai masyarakat,” ujarnya, Minggu (25/01/2026).

Menurut warga, kendaraan dengan muatan berlebih tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara roda dua.

Masyarakat berharap imbauan tersebut tidak berhenti sebatas surat edaran, melainkan diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan oleh instansi terkait, agar tujuan menjaga keselamatan dan ketahanan jalan benar-benar terwujud. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com