BANJARMASIN – Kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin yang menonaktifkan puluhan ribu kepesertaan BPJS Kesehatan memantik kritik keras. Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan perlindungan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan dan dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 67 ribu warga Kota Banjarmasin yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan pembiayaan pemerintah daerah kini dinonaktifkan. Kebijakan efisiensi anggaran itu langsung menuai sorotan dari lembaga pengawas pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dikompromikan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Menurut Hadi, pencoretan massal kepesertaan BPJS menunjukkan kebijakan yang kurang berpihak pada kelompok rentan, khususnya warga miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara, Minggu (25/01/2026).
Ia menilai alasan keterbatasan anggaran akibat penurunan dana transfer daerah tidak dapat dijadikan pembenaran, terlebih ketika pemerintah pusat justru menempatkan sektor kesehatan sebagai prioritas pembangunan.
Hadi menyampaikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadikan penguatan layanan kesehatan, termasuk perluasan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagai agenda strategis yang semestinya dijalankan searah oleh pemerintah daerah.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut langsung dirasakan masyarakat, karena warga yang sebelumnya ditanggung pemerintah kini dipaksa beralih menjadi peserta mandiri agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan. “Beban ekonomi masyarakat otomatis bertambah. Ketika negara seharusnya hadir meringankan, kebijakan ini justru memindahkan tanggung jawab ke warga,” tutur Hadi.
Lebih jauh, Ombudsman menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Program Strategis Nasional (PSN) dan regulasi terkait, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 hingga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan JKN. Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran tetap harus dilakukan secara selektif dan tidak boleh menyasar urusan pemerintahan wajib yang menyentuh pelayanan dasar dan perlindungan sosial masyarakat miskin.
Sebagai solusi, Ombudsman meminta Pemko Banjarmasin melakukan verifikasi dan pemadanan ulang data penerima bantuan, alih-alih mencoret kepesertaan secara menyeluruh. Hadi menilai sangat mungkin masih banyak dari 67 ribu warga tersebut yang memenuhi syarat sebagai penerima PBI JKN dan berhak mendapat jaminan kesehatan dari negara. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan