Kasus PPPK Melawi Memanas, Tokoh Adat Bantah Jadi Calo

MELAWI – Polemik laporan dugaan penipuan dan ingkar janji yang menyeret 72 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Melawi terus memanas. Pelapor yang juga tokoh adat Melawi, Samiun Ujek, kini membuka fakta dan dokumen baru yang disebut menjadi dasar kesepakatan antara dirinya dan puluhan guru PPPK tersebut.

Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah guru PPPK, Samiun menegaskan bahwa tudingan dirinya mematok tarif jasa sebesar Rp5 juta per orang adalah tidak benar. Menurutnya, angka tersebut justru muncul dari hasil kesepakatan para guru sendiri dan dituangkan secara tertulis.

“Saya tidak pernah menentukan angka. Nominal Rp5 juta itu lahir dari pembahasan mereka sendiri, lalu disepakati bersama dan dituangkan dalam surat pernyataan,” ujar Samiun, Minggu (25/01/2026).

Ia menambahkan, dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa pembayaran dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) PPPK diterbitkan, bukan sebelum proses pengurusan dimulai. “Kesepakatan jelas, pembayaran dilakukan setelah SK keluar. Tidak ada pembayaran di awal seperti yang dituduhkan,” katanya.

Samiun juga menunjukkan surat kuasa resmi yang ditandatangani para guru PPPK melalui koordinator yang telah mereka sepakati bersama. Surat kuasa itu, menurutnya, menjadi dasar hukum dirinya melakukan pendampingan dan pengurusan administrasi. “Saya hanya memberikan jasa pendampingan dan pengurusan berkas. Kompensasi Rp5 juta itu adalah imbalan jasa yang disepakati bersama, bukan pungutan sepihak,” ucapnya.

Ia menyebutkan, total ada 72 guru PPPK yang secara sadar memberikan kuasa kepadanya. Seluruh proses pendampingan dilakukan atas permintaan para guru tersebut, bukan inisiatif dirinya.

Lebih lanjut, Samiun membantah keras isu yang mengaitkan kesepakatan tersebut dengan Dinas Pendidikan maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Melawi. “Ini murni hubungan perdata antara saya dan para guru PPPK. Tidak ada sangkut pautnya dengan BKD atau Dinas Pendidikan. Saya bukan calo, saya menjual jasa,” tegasnya.

Menurut Samiun, langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dan penagihan secara persuasif tidak membuahkan hasil. Padahal, para guru PPPK tersebut telah menerima SK sesuai dengan tujuan awal pendampingan. “SK sudah terbit, tujuan tercapai. Tapi ketika kewajiban tidak dipenuhi, saya tidak mendapat respons yang baik. Itu sebabnya saya menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Ia menyatakan siap membuka seluruh dokumen dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Pertemuan ada, surat kuasa ada, kesepakatan tertulis juga ada. Biarlah proses hukum yang menguji semuanya secara objektif,” pungkas Samiun.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Melawi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa dokumen serta meminta keterangan dari para pihak terkait guna mengungkap duduk perkara secara menyeluruh. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com