Gambar Ilustrasi

Kasus Pencabulan Anak di Sambas, Pelindung Berubah Jadi Pelaku

SAMBAS – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, memasuki fase krusial setelah ibu angkat korban resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan aparat penegak hukum, Senin (26/01/2026). Penetapan tersangka ini menandai keseriusan aparat dalam menangani kejahatan yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak.

Ketua Himpunan Wanita Cendekiawan Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas, Tiwi, menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk kejahatan yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan dan kepercayaan sosial.

Menurutnya, anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh perlindungan, bukan justru menjadi korban kekerasan, terlebih jika pelakunya merupakan orang terdekat yang semestinya menjadi pelindung.

“Anak adalah kelompok paling rentan. Ketika justru orang yang dipercaya melakukan kekerasan seksual, itu merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ujar Tiwi saat dimintai tanggapan.

Ia menilai langkah cepat kepolisian menetapkan dan menahan tersangka merupakan sinyal tegas bahwa negara hadir melindungi anak dari kejahatan seksual. “Penanganan perkara ini menunjukkan aparat bergerak tegas. Penetapan tersangka dan penahanan adalah langkah penting agar proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” katanya.

Lebih lanjut, Tiwi menegaskan HWCI Kabupaten Sambas akan memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum. Pendampingan tersebut, kata dia, bertujuan memastikan korban tidak menghadapi proses pemulihan dan hukum seorang diri. “Kami akan mendampingi korban secara berkelanjutan, mulai dari pemulihan trauma hingga memastikan hak-haknya terlindungi selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

HWCI juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong agar peristiwa serupa tidak terulang.

Selain itu, Tiwi mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan yang muncul di lingkungan sekitar. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan aparat penegak hukum terus melakukan pendalaman guna memastikan keadilan bagi korban serta penegakan hukum yang maksimal. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com