PASER — Inspektorat Kabupaten Paser bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyepakati penyelesaian seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat pada minggu ketiga Februari 2026. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser pada Senin (26/01/2026).
Rapat kerja tersebut membahas hasil pemeriksaan kinerja BPK terkait efektivitas manajemen aset Pemerintah Kabupaten Paser pada tahun anggaran 2024 hingga semester I tahun 2025. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut dilibatkan dalam rapat sebagai bagian dari upaya percepatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Paser, Dharni Haryati, mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang belum optimal dalam memanfaatkan sistem digitalisasi pengelolaan aset melalui aplikasi e-BMD yang telah diterapkan pemerintah daerah.
“Jadi, kami ingin memastikan bahwa semua temuan BPK dapat diselesaikan dengan baik dan tidak ada lagi temuan-temuan sisa yang belum ditindaklanjuti,” kata Dharni.
Ia menjelaskan, e-BMD merupakan aplikasi resmi yang digunakan Pemerintah Kabupaten Paser dalam pengelolaan dan pelaporan aset daerah. Seluruh data dan laporan aset wajib diinput ke dalam aplikasi tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat 20 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Paser, Nur Asni, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi secara intensif dengan seluruh perangkat daerah guna mempercepat penyelesaian tindak lanjut temuan BPK.
“kami akan selalu berkoordinasi dengan perangkat daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian ini. Jika di lihat progresnya Alhamdulillah sudah lumayan. Adapun terkait dengan temuan ini, sebenernya hanya bersifat administrasi”, tambahnya.
Lebih lanjut, Hj. Nur Asni memaparkan bahwa BKAD telah menyusun rencana aksi berdasarkan rekomendasi BPK yang diterima pada 22 Desember 2025. Dari total 62 data dukung yang dibutuhkan dalam penyelesaian temuan tersebut, sebanyak 26 data dukung telah diselesaikan, sementara sisanya ditargetkan rampung dalam waktu dekat. “Rencana aksi merupakan kombinasi yang disusun berdasarkan hasil rekomendasi yang disampaikan BPK,” imbuhnya.
Dengan adanya kesepakatan penyelesaian ini, DPRD Kabupaten Paser berharap seluruh temuan LHP BPK dapat ditindaklanjuti secara tuntas sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati, sehingga pengelolaan aset daerah ke depan dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan transparan. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan