JAWA TIMUR – Aksi kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial WS (41) ditangkap aparat kepolisian setelah membacok istrinya, NK (41), di rumah mereka. Peristiwa itu dipicu rasa cemburu pelaku usai menemukan panggilan telepon dari pria lain di ponsel korban.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu (25/01/2026) di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku memeriksa telepon genggam milik istrinya. Emosi pelaku memuncak setelah melihat riwayat panggilan dari seorang laki-laki.
“Pelaku kemudian terbawa emosi, masuk ke dapur, mengambil sebilah parang, lalu menyerang korban secara membabi buta,” ujar Huda kepada wartawan, Selasa (27/01/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius.
“Korban mengalami lima luka akibat sabetan senjata tajam, mengenai lengan kanan, lengan kiri, serta bagian pelipis kanan,” jelas Huda.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke perangkat desa dan pihak kepolisian. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bilah parang, pakaian pelaku dengan bercak darah, pakaian korban yang berlumuran darah, serta buku nikah,” tambah Huda.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polres Batu. Pelaku terancam dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana berat. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan