JAKARTA — Nama artis Dude Herlino ikut terseret dalam pusaran dugaan kasus kecurangan (fraud) yang membelit PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil Dude, yang diketahui pernah menjadi duta merek perusahaan fintech tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penyidik akan memeriksa siapa pun yang dinilai memiliki informasi relevan untuk mengungkap perkara ini secara utuh.
“Dalam proses penyidikan, semua pihak yang dipandang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa pidana tentu akan dimintai keterangan. Itu bagian dari upaya kami mengumpulkan alat bukti,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (26/01/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Ade Safri saat ditanya kemungkinan pemeriksaan terhadap Dude Herlino dalam kapasitasnya sebagai mantan brand ambassador PT DSI.
Selain figur publik, penyidik juga membuka peluang memeriksa jajaran internal perusahaan, termasuk Direktur Utama PT DSI, Tafiq Aljufri. Namun demikian, pihak kepolisian belum mengungkap jadwal pemanggilan para pihak tersebut.
Ade Safri menyebut, kasus dugaan fraud PT DSI telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026. Saat ini, fokus utama penyidik adalah memperkuat konstruksi perkara melalui pengumpulan keterangan saksi dan bukti pendukung. “Penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setelah alat bukti lengkap, tentu akan diumumkan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap indikasi kuat adanya praktik kecurangan dalam pengelolaan platform investasi PT DSI yang berujung pada gagal bayar terhadap para pemberi pinjaman.
Salah satu modus yang teridentifikasi adalah pembuatan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam lama.
“Data borrower yang sudah ada digunakan kembali, tanpa konfirmasi ulang, lalu dilekatkan pada proyek-proyek yang sebenarnya tidak pernah ada,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Jumat (23/01/2026).
Menurutnya, peminjam tersebut tidak diverifikasi ulang oleh perusahaan, namun tetap dicantumkan dalam skema pendanaan seolah-olah proyek berjalan normal.
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik juga telah menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia pada Jumat (23/1) sore hingga Sabtu (24/1) pagi. Dari penggeledahan selama sekitar 16 jam itu, polisi menyita sejumlah dokumen fisik serta perangkat dan data elektronik yang kini menjadi barang bukti utama. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan