SANGGAU – Penertiban tegas terhadap pelanggaran tata ruang kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Perusahaan perkebunan PT Citra Usaha Tani (CUT) akhirnya mencabut tanaman kelapa sawit yang terlanjur ditanam di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas, pada Senin (26/01/2026).
Lahan seluas 60 hektare yang sebelumnya ditanami sawit tersebut diketahui berada di kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) 2025, sehingga tidak memiliki dasar perizinan yang sah. Sebagai bentuk pemulihan lingkungan, area tersebut kini mulai ditanami kembali dengan tanaman lokal.
Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyatakan bahwa pencabutan sawit dilakukan setelah perusahaan terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik “kucing-kucingan” dengan aturan.
“Kami turun langsung dan melihat sawit sudah dicabut. Lahan juga mulai direhabilitasi dengan tanaman lokal. Ini bentuk kepatuhan yang harus dijalankan, bukan sekadar janji,” ujar Ontot usai peninjauan lokasi, Senin (26/01/2026).
Sebelumnya, lahan tersebut telah disegel pada Kamis (15/1/2026) sebagai bagian dari sanksi administratif. Pemerintah daerah juga telah memberikan peringatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, yang memungkinkan sanksi berjenjang hingga pencabutan izin dan pidana lingkungan.
Ontot menegaskan bahwa pelanggaran di kawasan PIPPIB bukan perkara ringan karena berdampak langsung pada ekosistem dan keberlanjutan lingkungan. “Kalau masih mencoba bermain-main dengan aturan, kami tidak akan ragu mengambil langkah paling keras. Lingkungan ini bukan hanya milik daerah, tapi tanggung jawab bersama dunia,” tegasnya.
Pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Sanggau Aswin Khatib bersama Dinas PUPR menemukan pelanggaran sejak tahap awal penanaman. Pemerintah kemudian memerintahkan agar seluruh sawit yang tidak sesuai izin dicabut dan diganti tanaman produktif lokal. “Begitu ditemukan pelanggaran, kami pasang plang peringatan dan meminta sawit segera dicabut. Lahan harus dikembalikan agar bisa dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan,” kata Ontot.
Kesepakatan tertulis pun dibuat antara Pemkab Sanggau dan manajemen PT CUT, yang mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan lahan secara penuh.
Sementara itu, Direktur PT CUT Agus Wanto mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan lahan dan menyatakan komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan pemerintah. “Kami mengakui kesalahan dan saat ini sekitar 43 hektare sudah dicabut. Lahan tersebut kami tanami kembali dengan kurang lebih dua ribu batang pohon lokal,” ujarnya.
Agus menargetkan proses pemulihan seluruh lahan rampung hingga akhir Januari 2026, dengan catatan kondisi cuaca memungkinkan. “Kami upayakan semuanya selesai bulan ini. Prinsipnya, kami mengikuti aturan dan memastikan lahan 60 hektare ini pulih sesuai ketentuan,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan