Gambar Ilustrasi

Dari Mediasi ke Pidana, Konflik Sawit Kubu Raya Makin Panas

KUBU RAYA – Penetapan Ketua Koperasi Kelompok Pelestari Sumber Daya Alam (KPSA) Sawit Mandiri Perkasa, Nasrun M Tahir, sebagai tersangka tidak serta-merta menghentikan perlawanan warga di lahan sengketa dengan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP). Hingga Senin (26/01/2026), puluhan anggota koperasi tetap bertahan dan menduduki area perkebunan yang diklaim sebagai hak mereka.

Ketegangan meningkat setelah beredar kabar rencana pembongkaran pondok dan pagar yang dibangun warga di atas lahan tersebut. Koperasi menilai langkah sepihak perusahaan berpotensi melanggar hukum karena proses hukum pokok sengketa belum berkekuatan tetap.

Koordinator Lapangan Koperasi KPSA, Martin, menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Nasrun tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan aktivitas warga di lahan yang disengketakan.

“Kalau ada yang mau membongkar pondok atau pagar, itu jelas tidak bisa sembarangan. Penetapan tersangka tidak otomatis menghapus hak kami. Penghentian aktivitas hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya, Senin (26/01/2026).

Konflik antara Koperasi KPSA dan PT RJP bukan persoalan baru. Perselisihan lahan ini telah berlangsung sejak 2015, dan memuncak pada 2020 ketika warga melakukan pemblokiran jalan di area perkebunan sawit PT RJP di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya.

Menurut keterangan koperasi, pemasangan pagar dan pembangunan pondok merupakan bentuk protes atas belum adanya ganti rugi lahan yang diklaim seluas 105 hektare. “Kalau dari awal perusahaan mau menyelesaikan ganti rugi, masalah ini tidak akan berlarut sampai bertahun-tahun. Faktanya, penyelesaian selalu diulur,” kata Martin.

Koperasi KPSA menyebut memiliki total 143 hektare lahan yang dikuasai sejak 1998. Lahan tersebut kemudian beralih ke Ali Basri, Ketua Koperasi Tanjung Jaya Abadi (TJA), sebelum akhirnya 105 hektare diserahkan kepada PT RJP untuk pola kemitraan pada 14 Januari 2015.

Setelah aksi pemblokiran jalan, kasus ini dilaporkan ke Polres Kubu Raya pada 9 Maret 2020, lalu dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat pada Juli 2023. Polda Kalbar bahkan telah memfasilitasi 19 kali mediasi, namun tak satu pun menghasilkan kesepakatan final.

Alih-alih mencapai titik temu, perkara justru berkembang ke ranah pidana. Nasrun M Tahir kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta penggunaan surat palsu.

“Ironisnya, Pak Nasrun awalnya melapor, tapi justru sekarang dia yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai ini bentuk ketidakadilan. Karena itu, kami tetap bertahan dan tidak akan pergi dari lahan ini,” tegas Martin.

Ia menambahkan bahwa warga tidak menduduki lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik pihak lain, melainkan mempertahankan tanah yang diyakini sebagai hak mereka.

Koperasi KPSA menyatakan tetap menghormati hukum negara, namun menegaskan hanya akan patuh apabila ada perintah resmi dari pengadilan. “Kami taat hukum. Tapi kalau bukan pengadilan yang memerintahkan, kami tidak akan mundur,” ujarnya.

Martin juga mengingatkan bahwa lokasi tersebut telah dipasangi Tempayan Pamabangk, simbol kedaulatan hukum adat Dayak. “Kalau ada yang nekat membongkar, mereka bukan hanya berhadapan dengan hukum negara, tapi juga hukum adat. Simbol itu tidak dipasang sembarangan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT RJP belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi ke kantor perusahaan di Dusun Tanjung Wangi tidak membuahkan hasil. Pihak keamanan perusahaan menolak memberikan akses tanpa izin pimpinan. “Saya tidak berani mengizinkan masuk karena belum ada perintah,” ujar Maniska, petugas keamanan PT RJP.

Sementara Tajul, warga setempat yang disebut sebagai humas perusahaan, juga tidak merespons saat dihubungi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com