Gambar Ilustrasi

Polisi Bongkar Kasus Pemerkosaan Anak di Sekadau

SEKADAU – Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial H diamankan aparat setelah diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun.

Peristiwa ini terungkap bermula dari laporan orang tua korban yang panik setelah anaknya tak kunjung pulang ke rumah. Beberapa waktu kemudian, korban kembali dalam kondisi tertekan dan akhirnya membuka fakta pahit yang dialaminya.

Penyelidikan kepolisian mengarah pada seorang pemuda yang baru dikenal korban. Berdasarkan keterangan awal dan bukti pendukung, aparat Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.

Kepala Satreskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi prioritas karena melibatkan korban anak di bawah umur. “Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan pendalaman. Fakta-fakta awal menguatkan dugaan tindak pidana serius terhadap anak, sehingga penangkapan dilakukan tanpa menunggu lama,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/01/2026).

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu. Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (22/01/2026) dan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Sekadau. “Pelaku telah kami amankan berikut barang bukti pendukung. Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan,” kata Zainal.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan Pasal 415 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Zainal menegaskan, aturan baru tersebut menempatkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai tindak pidana berat tanpa pengecualian. “Hukum tidak melihat ada atau tidaknya persetujuan dari korban. Jika korban masih di bawah umur, maka perbuatan itu tetap dikategorikan sebagai kejahatan,” tegasnya.

Polres Sekadau juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari potensi kejahatan, termasuk dari pergaulan bebas dan penyalahgunaan media sosial. “Pengawasan orang tua sangat krusial. Jangan anggap remeh perubahan perilaku anak, karena bisa jadi itu sinyal bahaya,” ujar Zainal.

Ia menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak demi memberikan rasa aman dan efek jera. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com