Perkara Dugaan Bom Molotov, Majelis Hakim Jadwalkan Putusan Sela

SAMARINDA — Sidang perkara dugaan perakitan bom molotov yang menjerat empat mahasiswa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M. Yamin, Selasa (27/01/2026). Persidangan kali ini memasuki tahap kedua dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Ali Said dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faktur Rochman, dengan didampingi dua hakim anggota, Bagus Trengguno dan Marjani Eldiarti. Keempat terdakwa hadir langsung untuk mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan sebelumnya.

Keempat terdakwa merupakan mahasiswa berinisial F, M, R, dan A, yang didakwa dalam dua berkas perkara terpisah dengan nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr. Dalam persidangan ini, JPU menyampaikan jawaban resmi atas keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan.

Setelah persidangan, penasihat hukum keempat terdakwa, Paulinus Dugis, menyatakan bahwa tanggapan JPU dianggap tidak menjawab substansi keberatan yang telah disampaikan dalam eksepsi.

“Dari pihak kejaksaan itu tidak mampu menguraikan ya atau tidak dapat menjawab kemudian diuraikan apa yang kami bantah di dalam eksepsi kami minggu lalu terkait dakwaan,” ujar Paulinus.

penasihat hukum keempat terdakwa, Paulinus Dugis

Salah satu poin utama yang disoroti adalah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Paulinus menegaskan, pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa dilakukan setelah tanggal tersebut, sehingga seharusnya jaksa menggunakan ketentuan KUHP baru.

“Bantahan JPU terkait tanggal 2 Januari, bahwa Negara Republik Indonesia sudah menerapkan KUHP baru, tadi tidak dijawab atau diuraikan secara nyata. Jaksa hanya mengatakan bahwa dakwaan sudah disusun,” jelas Paulinus.

Selain itu, penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap, karena tidak menjelaskan pihak yang dirugikan atau korban. Ia menegaskan, dakwaan belum menguraikan secara rinci apakah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap diri sendiri, orang lain, atau negara, serta akibat hukum yang ditimbulkan.

“Banyak hal yang tidak dijawab soal dakwaan. Keempat mahasiswa ini dari awal tidak melakukan tindak pidana. Salah satu contohnya adalah apakah perbuatan mereka telah merugikan, dan jaksa tidak menjawab,” tambah Paulinus.

Meski optimistis eksepsi akan dikabulkan, Paulinus menegaskan pihaknya tetap siap menghadapi pemeriksaan pokok perkara, termasuk saksi maupun ahli yang akan dihadirkan JPU. Perkara ini terkait dugaan perakitan bom molotov dan penerapan undang-undang terkait terorisme maupun undang-undang darurat.

Hingga berita ini ditulis, JPU belum memberikan tanggapan resmi kepada media terkait pandangan mereka mengenai eksepsi terdakwa.

Majelis hakim menutup persidangan dengan menyatakan akan mempertimbangkan seluruh eksepsi dan tanggapan JPU. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (10/2/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela, yang akan menentukan apakah eksepsi diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

PN Samarinda menegaskan, putusan sela akan menjadi acuan penting bagi kelanjutan persidangan, dan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa dan pihak terkait. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com