Skandal Elite Korsel Berlanjut, Kim Keon Hee Dibui

SEOUL – Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 20 bulan kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi. Vonis ini menambah daftar panjang skandal yang menyeret lingkaran kekuasaan Korea Selatan ke balik jeruji besi.

Berdasarkan laporan AFP, Rabu (28/01/2026), majelis hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Kim bersalah dalam perkara korupsi, namun membebaskannya dari dakwaan lain, termasuk manipulasi saham dan pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye.

Hakim ketua Woo In-sung menegaskan bahwa hukuman dijatuhkan setelah pengadilan menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia menyatakan vonis penjara selama satu tahun delapan bulan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. “Pengadilan memutuskan terdakwa menjalani hukuman penjara selama 20 bulan atas perbuatannya,” ujar Woo saat membacakan amar putusan.

Kim mengikuti sidang vonis dalam kondisi ditahan. Ia terlihat duduk di ruang sidang mengenakan busana serba hitam, masker putih, dan kacamata, tanpa menunjukkan ekspresi berlebihan saat palu hakim diketuk.

Kasus ini juga menempatkan Kim dan suaminya, mantan Presiden Yoon Suk Yeol, dalam situasi yang sama: sama-sama berada di balik tahanan. Yoon lebih dulu divonis penjara atas perannya dalam deklarasi darurat militer Desember 2024 yang memicu kekacauan politik nasional.

Dalam perkara Kim, jaksa menuding mantan ibu negara itu menerima suap bernilai besar dari kalangan bisnis dan tokoh politik, termasuk hadiah mewah berupa tas bermerek dan perhiasan mahal yang nilainya ditaksir melampaui USD 200.000. Kim juga sempat dituduh menerima pemberian dari Gereja Unifikasi, organisasi keagamaan yang kerap menuai kontroversi.

Meski demikian, pengadilan menilai bukti terkait manipulasi saham tidak cukup kuat untuk menjerat Kim. Atas dasar itu, ia dinyatakan bebas dari dakwaan tersebut.

Dalam pernyataan terakhirnya di persidangan pada Desember 2025, Kim membantah seluruh tuduhan dan menilai proses hukum yang menjeratnya tidak adil. Namun, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik. “Saya menyadari bahwa posisi saya membawa tanggung jawab besar, dan dalam prosesnya saya telah melakukan banyak kekeliruan,” ucap Kim kala itu.

Vonis terhadap Kim datang hanya berselang beberapa hari setelah pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Yoon Suk Yeol. Mantan presiden tersebut dinyatakan bersalah menghalangi penegakan hukum dan melanggar kewajiban konstitusionalnya saat menjabat.

Hakim Baek Dae-hyun dalam putusan terpisah menyebut Yoon gagal menjaga supremasi hukum. Ia menilai tindakan Yoon justru memperparah krisis konstitusional dan demokrasi di Korea Selatan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com