Gambar Ilustrasi

Hibah Mangkrak, Mantan Sekda Balangan Resmi Jadi Terdakwa Korupsi

BALANGAN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, resmi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Rabu (28/01/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan menilai Sutikno berperan penting dalam pencairan dana hibah daerah senilai Rp1 miliar yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut dicairkan pada Oktober 2023 untuk Majelis Ta’lim Al-Hamid.

Dalam persidangan, JPU Nur Rachmansyah menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki terdakwa saat menjabat Sekda seharusnya digunakan secara hati-hati dan patuh pada aturan.

“Terdakwa memiliki posisi strategis dalam proses administrasi keuangan daerah, namun kewenangan tersebut justru digunakan tanpa memastikan seluruh persyaratan pencairan hibah terpenuhi,” ujar Nur Rachmansyah di hadapan majelis hakim.

Dana hibah tersebut dicairkan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Sutikno bersama Ketua Majelis Ta’lim Al-Hamid, Mustafa Al Hamid. Dana itu direncanakan untuk pembangunan ruang utama majelis serta fasilitas toilet pria dan wanita. Namun proyek tersebut tidak pernah selesai dan akhirnya terbengkalai.

Jaksa menyebut pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi kelayakan yang memadai. Akibatnya, negara dinilai mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. “Fakta persidangan menunjukkan pembangunan tidak berjalan sebagaimana peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata jaksa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro dengan hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri. Majelis hakim menyatakan dakwaan akan menjadi dasar pembuktian pada persidangan lanjutan. “Dakwaan telah dibacakan dan akan diuji melalui agenda pembuktian pada sidang berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro.

Atas perbuatannya, Sutikno didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain, yakni Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid, telah lebih dulu divonis bersalah. Kasus ini pun kembali menyorot tata kelola dana hibah di Kabupaten Balangan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com