KETAPANG – Tragedi kecelakaan kerja kembali mencoreng operasional PLTU Sukabangun, Kabupaten Ketapang. Kasus tewasnya dua pekerja kontraktor dalam insiden pada 21 Januari 2026 kini resmi dilaporkan ke Polres Ketapang, menyusul dugaan kuat adanya pelanggaran standar keselamatan kerja.
Dua korban diketahui merupakan pekerja PT Limas Anugrah Steel (LAS), perusahaan kontraktor yang beraktivitas di lingkungan PLTU Sukabangun. Insiden tersebut menambah catatan kelam kecelakaan kerja di fasilitas pembangkit listrik yang masuk kategori objek vital nasional itu.
Sebelumnya, pada Mei 2025, seorang pekerja bernama Adam Subarkah juga meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 12 meter saat melakukan pembersihan di area turbin. Rentetan peristiwa ini memicu kekhawatiran publik terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Merespons kondisi tersebut, seorang warga Ketapang, Jakaria Irawan, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran ke kepolisian. Didampingi kuasa hukumnya, Iga Pebrian Pratama, laporan itu dilayangkan pada Selasa (27/01/2026) sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan serius.
“Yang saya perjuangkan adalah kepastian hukum dan jaminan keselamatan bagi para pekerja. Aturan tidak boleh dianggap sepele, apalagi ini menyangkut fasilitas vital negara,” ujar Jakaria saat ditemui, Rabu (28/01/2026).
Ia menilai kecelakaan berulang tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja. “Kami menduga ada persoalan serius dalam penerapan SOP, baik di level kontraktor maupun pengelola PLTU. Karena itu, aparat perlu mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan,” katanya.
Kuasa hukum pelapor, Iga Pebrian Pratama, menegaskan bahwa langkah hukum diambil berdasarkan dugaan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja. “Dalam kajian awal kami, terdapat indikasi terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian,” ucap Iga.
Ia menambahkan, aspek kelalaian tersebut perlu diuji secara objektif dan subjektif melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan faktor penyebab kecelakaan kerja yang menewaskan dua orang pekerja tersebut,” ujarnya singkat.
Kasus ini kembali menyorot urgensi penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan industri berat, khususnya pada fasilitas strategis yang melibatkan risiko tinggi bagi tenaga kerja. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan