BANTEN – Kedok pedagang sayur digunakan seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23) untuk menjalankan bisnis ilegal peredaran obat keras di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Praktik senyap itu akhirnya terbongkar setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang meresahkan lingkungan sekitar.
Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk polisi mengendus peredaran tramadol dan hexymer tanpa izin edar. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Sepatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HSP pada Kamis (29/01/2026).
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, pelaku terpantau menunjukkan perilaku tidak wajar saat berjualan. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga kuat diedarkan secara ilegal. “Petugas mendalami laporan warga dan menemukan indikasi kuat peredaran obat keras. Saat diperiksa, pelaku terbukti menyimpan tramadol dan hexymer yang tidak memiliki izin edar,” ungkap Fahyani.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 79 butir tramadol, 61 butir hexymer, serta uang tunai sebesar Rp220 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi. Selain itu, satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi turut diamankan sebagai barang bukti.
Kepada penyidik, HSP mengakui telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih dua pekan. Obat-obatan keras itu dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.
Pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa aparat tidak akan mentolerir peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan publik. “Obat keras yang diedarkan tanpa izin sangat membahayakan masyarakat, terutama kalangan muda. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegas Jauhari.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Sepatan untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan