Gambar Ilustrasi

Modus Ancaman Digital di Balik Kasus Ibu dan Anak di Sambas

SAMBAS – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang ibu angkat berinisial SK terus bergulir di Polres Sambas. Penyidik mengungkap, peristiwa itu diduga dipicu oleh tekanan dan ancaman dari seorang pria yang dikenal tersangka melalui media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SK mengaku terjerumus dalam relasi jarak jauh yang bermula dari perkenalan di Facebook pada 2024. Hubungan tersebut intens meski keduanya tidak pernah bertatap muka secara langsung.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan, komunikasi digital yang awalnya bersifat pribadi berubah menjadi alat tekanan terhadap tersangka. “Dari pemeriksaan, diketahui tersangka menjalin komunikasi virtual secara intens dengan seorang pria yang dikenal lewat media sosial,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Jumat (30/01/2026).

Dalam perjalanan hubungan itu, tersangka diminta mengirim rekaman pribadi. Permintaan tersebut kemudian berkembang menjadi ancaman setelah pelaku di dunia maya diduga menguasai materi digital milik tersangka. “Tersangka mengaku berada dalam posisi tertekan karena diancam rekaman sebelumnya akan disebarkan jika permintaan lanjutan tidak dipenuhi,” ujar Rahmad.

Tekanan tersebut, menurut penyidik, diduga mendorong tersangka melakukan tindakan melanggar hukum terhadap anak angkatnya. Rekaman yang dibuat kemudian dikirim kepada pelaku yang sama melalui media sosial.

Alih-alih berhenti, kasus justru terbuka ke publik setelah materi digital itu menyebar ke sebuah akun media sosial lokal yang cukup dikenal warga Sambas. Dari situ, pihak pengelola akun berkoordinasi dengan lembaga pemerhati perempuan dan anak sebelum melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. “Laporan masuk setelah adanya koordinasi antara pengelola akun media sosial dan lembaga pendamping perempuan dan anak,” jelas Rahmad.

Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Paloh dan segera ditindaklanjuti aparat. SK diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Januari 2026. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. “Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, peristiwa pidana tersebut dipastikan terjadi,” kata Rahmad.

Saat ini, penyidik memfokuskan penanganan perkara pada dugaan tindak pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 418 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Meski demikian, polisi belum menutup kemungkinan pengembangan perkara ke arah dugaan tindak pidana lain, termasuk kejahatan berbasis pornografi atau perdagangan orang. “Aspek lain masih kami cermati. Namun saat ini penyidikan difokuskan pada perkara pokok terlebih dahulu,” tegas Rahmad.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya relasi digital tanpa kontrol, terutama ketika melibatkan ancaman, manipulasi psikologis, dan dampak fatal terhadap anak. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com