BULUNGAN — Polemik penggusuran lahan sawit plasma warga di Kilometer 4, Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, kini memasuki babak serius. Video dan informasi yang beredar luas di media sosial memicu atensi aparat kepolisian. Polresta Bulungan memastikan tidak tinggal diam dan langsung turun ke lapangan untuk meredam potensi konflik terbuka.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunanto menegaskan bahwa kepolisian mengambil posisi netral dengan mengedepankan penegakan hukum sekaligus jalur mediasi agar persoalan tidak berkembang menjadi gesekan horizontal.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang liar. Kepolisian akan hadir untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga dan konflik tidak meluas,” ujar Rofikoh kepada wartawan, Kamis (29/01/2026).
Isu penggusuran ini mencuat setelah beredarnya informasi penebangan tanaman sawit di areal yang diklaim sebagai lahan plasma warga. Lahan tersebut diketahui telah digarap masyarakat sejak 2015 dan menjadi sumber utama penghidupan sejumlah keluarga. Situasi ini dinilai rawan karena menyentuh aspek ekonomi dan rasa keadilan warga.
Rofikoh menyampaikan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran intelijen dan penyidik untuk mengurai persoalan secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, administrasi, hingga kronologi kepemilikan lahan.
“Kami sedang mengumpulkan data dan keterangan di lapangan agar persoalan ini terang-benderang. Tidak boleh ada kesimpulan sepihak sebelum semuanya jelas,” tegasnya.
Menurutnya, Polresta Bulungan juga akan membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk DPRD Bulungan, pemerintah daerah, aparat desa, koperasi, perusahaan, serta tokoh masyarakat, guna mendorong dialog terbuka sebagai jalan keluar.
“Kami akan memfasilitasi komunikasi agar semua pihak duduk bersama. Prinsipnya, penyelesaian harus berlandaskan hukum dan kesepakatan, bukan tekanan atau aksi sepihak,” ucap Rofikoh.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik baru. Sengketa lahan, kata dia, memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas dan tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara sepihak.
“Jika ada perbedaan klaim, silakan tempuh jalur hukum yang tersedia. Jangan sampai emosi sesaat justru merugikan semua pihak,” katanya.
Kapolresta juga menegaskan bahwa aparat tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, baik berupa perusakan, penguasaan lahan secara ilegal, maupun tindakan provokatif yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami pastikan, siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan. Tidak ada toleransi untuk tindakan yang merusak keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan