TARAKAN — Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tarakan tahun 2026 memantik kegaduhan di kalangan buruh. Serikat pekerja menilai angka upah yang ditetapkan pemerintah sarat kekeliruan dan berpotensi merugikan pekerja, sementara pemerintah bersikukuh bahwa proses dan perhitungannya telah sesuai aturan.
Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Kota Tarakan secara terbuka melayangkan protes dan mendatangi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Tarakan. Mereka menuntut koreksi menyeluruh terhadap formula UMSK 2026 yang dinilai tidak transparan dan keliru sejak awal perumusan.
Ketua DPC FSP Kahutindo Tarakan, Rudi, menyebut persoalan ini bukan sekadar salah tafsir, melainkan kesalahan kolektif yang melibatkan banyak pihak.
“Yang kami soroti bukan hanya hasil akhirnya, tapi cara menghitungnya. Metodenya keliru dan kesalahan itu dilakukan bersama-sama, bukan satu pihak saja,” kata Rudi usai pertemuan dengan Disnaker Tarakan, Jumat (30/01/2026).
Menurutnya, meski pemerintah daerah telah mengantongi jawaban dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan penetapan UMSK tidak bermasalah, substansi yang dikirim ke pusat dianggap belum mencerminkan perhitungan sebenarnya.
“Kalau yang dikirim hanya berita acara dan surat keputusan, tentu dianggap benar. Tapi hitungan detail yang seharusnya justru tidak dilampirkan. Ini yang kami nilai janggal,” ujarnya.
Rudi menegaskan, kalangan buruh tidak akan berhenti di tingkat dinas. Aspirasi tersebut akan dibawa langsung ke Wali Kota Tarakan sebagai bentuk tekanan politik dan moral.
“Kami masih memilih jalur dialog. Tapi kalau tidak ada perbaikan, tentu akan ada langkah lanjutan,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Disnaker Kota Tarakan, H. Agus Sutanto, membantah tudingan kesalahan. Ia menyebut polemik muncul akibat perbedaan sudut pandang antara serikat pekerja dan Tim Dewan Pengupahan Kota (DPKO) terkait dasar perhitungan upah.
“Masalahnya ada di baseline. Serikat pekerja menggunakan UMSK tahun sebelumnya sebagai acuan, sementara kami melihat struktur sektornya sudah berubah,” jelas Agus.
Ia memaparkan, pada 2026 terjadi penyesuaian sektor industri berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit. Perubahan ini membuat sektor yang sebelumnya masuk dalam UMSK 2025 tidak lagi relevan dijadikan dasar perhitungan.
“Sektor kehutanan dan perkayuan yang dulu ada, sekarang tidak masuk lagi. Yang tersisa adalah industri kayu lapis dan pertambangan gas. Dengan perubahan itu, baseline perhitungan otomatis tidak bisa disamakan,” katanya.
Karena itu, DPKO memutuskan menggunakan UMK 2025 ditambah nilai alfa sebagai dasar penetapan UMSK 2026. Keputusan ini, menurut Agus, telah melalui pembahasan bersama unsur pemerintah, akademisi, Badan Pusat Statistik, dan perwakilan pengusaha.
Agus juga menyebut pihaknya telah meminta klarifikasi resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan sejak awal Januari. Jawaban tertulis yang diterima menegaskan bahwa keputusan Gubernur Kalimantan Utara telah sesuai dengan kesepakatan DPKO.
“Nilai UMSK yang ditetapkan juga berada di atas UMK Tarakan. Jadi secara normatif dan administratif, kami menilai persoalan ini sudah selesai,” tutup Agus.
Meski demikian, tarik-ulur antara buruh dan pemerintah ini menunjukkan bahwa isu upah masih menjadi bara sensitif di tengah tekanan ekonomi dan tingginya kebutuhan hidup pekerja di Kota Tarakan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan