JAKARTA – Polisi membongkar fakta mengejutkan di balik tawuran antarpelajar yang menewaskan remaja berinisial BMA (16) di kawasan Kebon Jeruk. Penyelidikan mengungkap adanya peran alumni yang diduga ikut menjaga “tradisi” tawuran melalui pengelolaan akun media sosial lintas angkatan.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, Yudistira, menyebut konflik berdarah itu bukan semata dipicu emosi sesaat para pelajar. Menurutnya, terdapat pola yang sudah berlangsung lama dan diwariskan dari generasi ke generasi.
“Dari hasil pendalaman kami, memang terlihat adanya keterlibatan alumni dalam menjaga pola tawuran ini. Akun media sosial yang digunakan bukan hal baru, tapi sudah berpindah tangan dari angkatan lama ke angkatan berikutnya,” ujar Yudistira saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/01/2026).
Ia menjelaskan, akun media sosial tersebut kerap menjadi sarana saling tantang antar kelompok pelajar. Pola ini dinilai berbahaya karena terus hidup meski para pengelola awalnya sudah lulus sekolah. “Akun itu diwariskan dari kakak kelas ke adik kelas. Karena berkelanjutan, sekolah dan keluarga seharusnya ikut mengawasi aktivitas ini,” katanya.
Yudistira juga mendorong siswa yang mengetahui keberadaan akun pemicu tawuran agar tidak ragu melapor, demi mencegah jatuhnya korban berikutnya. “Kalau ada siswa yang tahu akun semacam ini, sebaiknya segera dilaporkan. Jangan dibiarkan sampai berubah menjadi ajakan kekerasan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya memaparkan bahwa tawuran maut tersebut pecah pada Rabu (21/01/2026), setelah terjadi saling tantang di media sosial sehari sebelumnya.
“Peristiwa ini berawal dari adu tantangan di media sosial. Salah satu akun dikelola oleh korban, sementara akun lainnya dikelola oleh anak yang kini berstatus berhadapan dengan hukum. Tantangan itu muncul sehari sebelum kejadian,” ujar Twedi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 10 orang pelaku. Sembilan di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum. Aparat juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari senjata tajam, sepeda motor, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi sebelum tawuran terjadi.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Polisi memastikan seluruh anak yang diperiksa mendapatkan pendampingan dari orang tua, Balai Pemasyarakatan, Dinas PPAPP DKI Jakarta, serta tim bantuan hukum selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan dan orang tua, bahwa konflik pelajar kini tak hanya terjadi di jalanan, tetapi juga dipupuk sejak lama di ruang digital. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan