Jalur Perbatasan Disisir, Sabu 755 Gram Dimusnahkan

NUNUKAN – Aparat penegak hukum di wilayah perbatasan kembali mengirim sinyal tegas kepada jaringan narkotika. Sebanyak 755,67 gram sabu dimusnahkan Polres Nunukan pada Jumat (30/1/2026) sebagai hasil rangkaian pengungkapan kasus narkoba lintas wilayah.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus pesan pencegahan bahwa wilayah perbatasan tidak menjadi ruang aman bagi peredaran narkotika.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur aparat keamanan. “Ini merupakan hasil kerja bersama antara Satresnarkoba, Satpolairud, Satgas Pamtas, dan TNI AL. Sinergi ini penting untuk menutup celah peredaran narkoba di wilayah perbatasan,” ujar Bonifasius.

Ia menjelaskan, total sabu yang berhasil diamankan dari beberapa pengungkapan mencapai 774,89 gram dan melibatkan empat orang tersangka. Namun, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian hukum. “Sebagian kecil kami sisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan pembuktian di pengadilan. Sisanya, 755,67 gram, dimusnahkan hari ini,” jelasnya.

Rangkaian pengungkapan kasus tersebut terjadi di sejumlah lokasi berbeda. Pengungkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Feri Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, pada 23 Desember 2025, dengan barang bukti sabu seberat 22,05 gram dari tersangka berinisial KE.

Selanjutnya, aparat gabungan Polres Nunukan dan TNI AL menggagalkan penyelundupan sabu di Alur Sungai Tembaring, Sebatik Barat, pada 20 Januari 2026 dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 150 gram sabu dari tersangka R.

Pengungkapan lainnya dilakukan di kawasan Jembatan Perahu Nelayan, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, pada 17 Januari 2026. Dari lokasi ini, petugas mengamankan 99 gram sabu dari tersangka RIS.

Selain itu, Satpolairud Polres Nunukan juga mengamankan tersangka RU di sebuah penginapan di Jalan Pelabuhan, Nunukan, dengan barang bukti sabu seberat 500 gram.

Tak hanya itu, aparat turut menerima limpahan barang bukti hasil penindakan Satgas Pamtas berupa 3,84 gram sabu yang diungkap di wilayah Tanah Merah, sekitar Patok 13, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, pada 16 Januari 2026.

Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku dan jaringan narkotika yang mencoba memanfaatkan wilayah perbatasan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Setiap upaya penyelundupan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com