KUTAI BARAT – Aktivitas pembalakan liar di Hutan Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, kembali terbongkar dalam operasi penertiban yang digelar tim terpadu, Sabtu (31/01/2026). Ratusan batang kayu ilegal berbagai jenis berhasil diamankan.
Petugas menghadapi tantangan serius, bukan hanya kayu ilegal, tapi juga infrastruktur yang dirusak pelaku untuk menghambat operasi. Jalan dan jembatan di kawasan hutan ditemukan rusak parah, jelas menghalangi kendaraan masuk.
Penyisiran dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, TNI–Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai, kejaksaan, serta pengelola hutan desa. Operasi ini merupakan kelanjutan dari pengamanan tiga truk kayu ilegal beberapa hari sebelumnya.
Roni, Kasi Perlindungan SDA dan Pemberdayaan Masyarakat KPHP Damai, menceritakan temuan di lapangan. “Begitu memasuki pinggiran hutan, tim langsung menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 40 meter kubik, terdiri dari ulin, bengkirai, dan meranti. Sebagian disembunyikan di kebun untuk mengelabui pengawasan,” ujarnya.
Di titik lain, dua kilometer dari lokasi pertama, tim kembali mendapati ratusan batang kayu hasil gergajian chainsaw yang siap diangkut. Menurut Roni, pola temuan ini mengindikasikan pembalakan liar dilakukan secara terstruktur dan berlangsung lama, bukan sekadar kegiatan sporadis.
Upaya penindakan juga terhalang sabotase di empat titik jalan hutan dan dua jembatan utama yang rusak berat. “Jembatan dipotong dengan chainsaw. Ini jelas sengaja agar kendaraan petugas tidak bisa melintas,” ungkap Roni.
Akibat kondisi tersebut, tim terpaksa menghentikan operasi demi keselamatan personel. Di beberapa titik, mereka menemukan kamp darurat yang ditinggalkan pelaku, lengkap dengan peralatan masak, logistik, genset, hingga sepeda motor modifikasi untuk membawa kayu. “Saat tim tiba, lokasi sudah kosong. Para pelaku jelas melarikan diri ke dalam hutan,” tambah Roni.
KPHP Damai menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini melalui koordinasi dengan tim terpadu dan aparat hukum pusat. “Kasus yang berulang dan dilakukan sengaja seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kayu ilegal akan diamankan sebagai barang bukti, dan kami pastikan aktivitas ilegal di Besiq dihentikan,” pungkas Roni. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan