Manfaatkan Kondisi Sakit, Pasien Cabul Ditindak

SINGAPURA – Insiden pelecehan terhadap tenaga kesehatan kembali mencuat dari lingkungan rumah sakit. Seorang pasien pria yang tengah menjalani perawatan medis dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap perawat perempuan yang sedang bertugas.

Kasus ini mencuat setelah Channel News Asia, pada Minggu, (01/02/2026), melaporkan putusan pengadilan terhadap Charles Teng Wei Yian (44), warga Singapura. Teng dijatuhi hukuman lima minggu penjara pada Jumat, 30 Januari 2026, atas perbuatannya yang dinilai menghina kesopanan seorang perawat perempuan melalui ucapan dan tindakan fisik.

Dalam persidangan terungkap, Teng dirawat di sebuah rumah sakit umum sejak 10 September hingga 23 September 2024 akibat radang hati. Selama masa perawatan tersebut, ia menjalani prosedur pemasangan kantung urin yang mengharuskannya meminta bantuan perawat saat menggunakan toilet agar selang tetap terpasang dengan aman.

Peristiwa pelecehan terjadi pada malam 15 September 2024. Saat itu, Teng menekan bel panggilan dari tempat tidurnya. Seorang perawat perempuan berusia 26 tahun datang menanggapi panggilan tersebut. Kepada korban, Teng menyampaikan keinginannya untuk mandi.

Korban sempat menyarankan agar bantuan diberikan oleh perawat pria. Namun, saran tersebut ditolak oleh Teng. Bahkan, penolakan serupa kembali disampaikan ketika korban mengulang tawaran tersebut untuk kedua kalinya. Karena mengira pasien hendak menyampaikan keluhan medis, korban akhirnya membantu dengan membawa kantung urin dan mengantar Teng ke toilet.

Di dalam toilet yang tertutup, situasi berubah. Teng mulai melontarkan ucapan bernuansa seksual dengan suara rendah dalam bahasa Mandarin, disertai permintaan tidak pantas yang dipahami korban sebagai ajakan melakukan tindakan seksual. Merasa terancam, korban langsung menolak dan berusaha menjaga jarak dengan menarik tirai shower.

Namun, Teng justru menanggalkan seluruh pakaiannya dan keluar dari area shower dalam kondisi telanjang, memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Ia kemudian meminta korban menyentuh tubuhnya dengan dalih membantu mandi. Korban merasa ketakutan, marah, dan tidak nyaman, tetapi berada dalam dilema karena masih memegang tanggung jawab profesional sebagai perawat.

Meski sempat berusaha menyelesaikan tugasnya, korban semakin tertekan ketika Teng terus melontarkan pertanyaan pribadi, termasuk menyinggung status pernikahan korban serta meminta agar permintaan tersebut dirahasiakan. Korban akhirnya menyatakan akan melaporkan kejadian itu kepada manajemen rumah sakit.

Setelah membantu Teng kembali ke tempat tidur, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Kasus ini kemudian diproses secara hukum dan berujung pada persidangan.

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan Teng tidak dapat dianggap sebagai tindakan spontan. Penilaian tersebut didasarkan pada fakta bahwa Teng secara konsisten menolak bantuan perawat pria, yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan kegigihan dalam melakukan pelanggaran.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melampaui batas kewajaran dan mencederai martabat profesi perawat. Hakim juga menegaskan bahwa tenaga medis, khususnya perawat, berada dalam posisi rentan saat menjalankan tugas, sehingga harus mendapat perlindungan penuh dari segala bentuk pelecehan.

Atas pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman lima minggu penjara kepada Teng. Vonis ini dinilai sebagai peringatan keras bahwa pelecehan terhadap tenaga kesehatan, baik secara verbal maupun fisik, merupakan tindak pidana serius yang tidak akan ditoleransi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com