TANAH BUMBU – Keberanian seorang perempuan muda di Tanah Bumbu mengungkap kejahatan yang selama ini tersembunyi rapat di balik dinding rumah keluarga. Perempuan berinisial MN (21) akhirnya melangkah ke kantor polisi setelah mengaku menjadi korban kekerasan seksual berulang oleh kakak tiri seayahnya sendiri.
Kasus ini terkuak setelah MN, warga Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, melaporkan perbuatan yang diduga telah berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Selama hampir empat tahun, korban disebut hidup dalam situasi penuh tekanan, ketakutan, dan ancaman.
Polres Tanah Bumbu membenarkan laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Aparat menilai kasus ini memiliki unsur pemberatan karena terjadi dalam relasi keluarga sedarah. “Pengakuan korban menunjukkan adanya dugaan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan berulang kali oleh orang terdekatnya sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana, Senin (02/02/2026).
Fakta yang dihimpun penyidik menyebut, rangkaian dugaan kekerasan bermula setelah ayah korban meninggal dunia pada 2020. MN kemudian tinggal bersama pelaku atas alasan keluarga. Namun, kondisi yang semula tampak wajar berubah drastis setahun kemudian.
Korban mengaku tidak berani melawan. Ancaman pembunuhan dan intimidasi menggunakan senjata tajam disebut menjadi alat pelaku untuk menjaga korban tetap diam. “Korban berada dalam posisi sangat tertekan. Ancaman fisik membuatnya tidak berani melapor dalam waktu lama,” lanjut Taufan.
Upaya korban untuk keluar dari lingkaran kekerasan sempat muncul setelah ia menikah. Namun langkah itu justru memicu kemarahan pelaku. Dugaan kekerasan kembali terjadi, bahkan suami korban ikut mengalami intimidasi dan penganiayaan.
Didampingi suaminya, MN akhirnya mendatangi kepolisian. Polisi bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku pada Sabtu malam (31/01/2026) di kediamannya.
Saat ini, pelaku berinisial M telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal pemerkosaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, dengan pemberatan karena dilakukan dalam lingkungan keluarga.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, suami korban, serta anak tersangka. Diketahui, tersangka memiliki istri dan dua anak.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan ketakutan sendiri jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual. “Diam hanya memperpanjang penderitaan. Kami mendorong korban atau saksi untuk segera melapor agar bisa kami lindungi,” tegas Taufan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan